TEMPO.CO, Jakarta - Konflik antara Mario Teguh dan Ario Kiswinar Teguh berlanjut hingga kepolisian. Jumat, 30 September, siang, Kiswinar dan ibundanya, Aryani Soenarto, datang ke Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukum Ferry H. Amahorseya. Mereka datang untuk melaporkan Mario Teguh.
Ferry mengatakan langkah hukum yang mereka lakukan terkait dengan tayangan Kompas TV yang menampilkan wawancara eksklusif dengan Mario Teguh. Dalam wawancara itu, Mario menuduh Aryani telah berselingkuh saat masih menjadi istrinya. Karena itu, dia yakin Kiswinar bukanlah anak kandungnya.
Menurut Ferry, ucapan Mario itu telah menyakiti kliennya. Mereka juga merasa nama baiknya tercemar. Inilah yang akan mereka laporkan kepada polisi. "Pencemaran nama baik, terus pelanggaran Undang-Undang ITE, juga Undang-Undang Penyiaran. Jadi yang kami laporkan Mario Teguh dan Pemimpin Redaksi Kompas TV. Pasal 311 KUHP, UU ITE, sama Undang-Undang Penyiaran," ucapnya.
Sebelumnya, Kiswinar dan ibundanya sudah melayangkan surat somasi kepada Mario pada 22 September 2016. Namun, karena surat itu tidak mendapat tanggapan, Kiswinar dan ibunya mantap mengambil jalur hukum.
Kiswinar dan Aryani tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sekitar pukul 14.15 WIB dengan menumpang mobil Fortuner putih bernomor B-1292-SJQ. Namun, sekitar 20 menit kemudian, mereka keluar dan berjalan ke ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus bagian Cybercrime. Tidak berapa lama kemudian, Kiswinar keluar dari ruang Cybercrime dan masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdirektorat Reserse Mobil.
Saat ditanya soal tujuannya datang ke Mapolda, Kiswinar belum bisa berkomentar. "Nanti saja ngomongnya, ya. Ini mau laporan dulu," ujarnya tersenyum. Sampai pukul 17.15 WIB, rombongan Kiswinar masih berada di dalam kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum.