Terbukti Mencabuli, Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara  

Reporter

Selasa, 14 Juni 2016 17:41 WIB

Terdakwa Saipul Jamil sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 14 Juni 2016. Tempo/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap penyanyi dangdut Saipul Jamil, Selasa, 14 Juni 2016. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur," kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi.

Ifa menuturkan bukti-bukti yang didapatkan penyidik kepolisian telah sesuai dengan fakta persidangan. Salah satunya bukti DNA milik Saipul yang ditemukan pada tubuh korban berinisial DS. Artinya, kata Ifa, Saipul telah mengulum kemaluan korban.

Hakim juga mengatakan korban masih berusia di bawah umur sesuai dengan bukti akta kelahiran yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Jakarta Utara pada 2003. Selain itu, hakim menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya tiga celana pendek, seprai, dan bukti keterangan sejumlah saksi.

Vonis terhadap Saipul ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara. Menurut Ifa, hal yang meringankan Saipul ialah bersikap sopan selama persidangan, korban telah memaafkan Saipul, dan korban telah kembali hidup seperti biasa.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dianggap sebagai figur publik. Seharusnya, kata Ifa, Saipul memberi contoh baik kepada masyarakat. Selain itu, korban mengalami trauma akibat kejadian ini. Majelis hakim menjerat Saipul dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, belum memutuskan mengajukan permohonan banding atau tidak. Dia mengatakan akan membicarakan masalah itu dengan kliennya. "Kami masih pikir-pikir sampai tujuh hari ke depan," tuturnya.

Jaksa penuntut umum Dado juga masih pikir-pikir. Tapi pihaknya masih menunggu pihak Saipul akan mengajukan permohonan banding atau tidak. Jaksa, kata dia, masih menimbang putusan hakim yang lebih ringan 4 tahun daripada tuntutannya itu.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

18 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

20 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

41 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

48 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

55 hari lalu

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya