Praperadilan Penganiaya Tamara Bleszynski Ditolak

Reporter

Senin, 13 Juni 2016 21:07 WIB

Aktris Tamara Bleszynski usai melakukan visum di RS Bhayangkara Trijata, Denpasar atas dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya di Echo Beach, Kuta Utara, Bali, 14 April 2016. TEMPO/Bram Setiawan

TEMPO.CO, Denpasar - Praperadilan tersangka penganiaya artis Tamara Bleszynski, Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sorbat, ditolak. Hakim Tunggal Made Pasek dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, 13 Juni 2016, memutuskan menolak pengajuan praperadilan Wayan Putra Wijaya.

"Kami menolak praperadilan tersangka, karena dua alat bukti sudah dipenuhi termohon," kata Hakim Made Pasek.

Dalam amar putusannya, Hakim Made Pasek mengungkapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan yang menjelaskan penetapan tersangka, merupakan rangkaian dari tindakan penyidikan. Dalam pengumpulan bukti-bukti, termohon telah memeriksa saksi-saksi dan hasil penyidikan telah dilakukan gelar perkara.

Selain itu, termohon telah melakukan konfrontir dan penetapan tersangka pemohon telah didasarkan pada alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.

Selanjutnya alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat dapat meyakinkan hakim, bahwa tindak pidana penganiayaan itu benar terjadi.

"Apakah benar Pemohon yang bersalah melakukan, bukan lah wewenang hakim praperadilan, karena hal itu merupakan persoalan yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara dan hakim menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Made Pasek.

Sambil mengendarai sepeda motor, tersangka mendekati korban. Lalu, tersangka menjambak dan menarik rambut korban dengan tangan kiri. Ketika itu, korban tengah dibonceng Adrian Theodore King (teman korban). Akibat penganiayaan itu, korban merasakan pusing serta rasa sakit di bagian kepala, karena mengalami luka memar pada kepala bagian belakang sisi kanan.

Penetapan tersangka, juga berdasarkan keterangan saksi korban Tamara Bleszynski, didukung keterangan Adrian Theodore King, hasil rekontruksi dan hasil Visum Et Repertum kedokteran foreksik telah bersesuaian.

Keterangan saksi (rekan Pemohon) yang menyatakan Pemohon menarik rambut seorang laki-laki bernama Andrian Theodore King telah terbantahkan oleh keterangan saksi Tamara. Selanjutnya, keterangan Adrian, dari hasil rekonstruksi dan BAP konfrontir, terbukti pemohon menarik rambut korban (Tamara Bleszynski).

Adapun tim kuasa hukum Sobrat, Iswahyudi dan Puguh Wiyanto, dalam surat pengajuan permohonan menyatakan pemohon dalam mengajukan permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka. Berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan Termohon Nomor Spgl/92/IV/2016/Reskrim tanpa tanggal, namun tercatat hanya bulan April 2016.

Kemudian, pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Jalan Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. "Penetapan Termohon yang telah menjadikan Pemohon sebagai tersangka adalah tindakan terburu-buru (prematur) dan tidak berdasarkan aturan atau putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan adanya minimal dua alat bukti," ujarnya. Oleh sebab itu, dalam penetapan tersangka tidak boleh hanya berdasarkan asumsi.

Hasil putusan sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Made Pasek menguatkan penetapan tersangka Wayan Putra Wijaya oleh Kepolisian Sektor Kuta Utara (selaku termohon).

ANTARA | RINA W

Berita terkait

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

3 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

4 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

8 jam lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

18 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

20 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

25 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

26 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

27 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

28 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya