Sidang Perdana, Roby 'Geisha' Dijerat Dua Pasal  

Reporter

Rabu, 27 April 2016 18:39 WIB

Gitaris Band Geisha, Roby Satria saat menjalani konseling pencandu narkoba karena mengkonsumsi dan membeli narkotika jenis ganja di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Denpasar, 24 November 2015. Roby direkomendasikan oleh BNNP Bali untuk menjalani rehabilitasi di Bali selama 6 bulan. Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Denpasar - Gitaris grup musik Geisha, Roby Satria menjalani sidang perdananya yang dipimpin Majelis Hakim, Hadi Masruri hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ini kali kedua Roby terlibat kasus kepemilikan ganja. Dalam sidang perdananya oleh jaksa penuntut umum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini menjelaskan Roby dikenakan dua pasal.

"Perbuatan terdakwa Roby Satria diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 27 April 2016. "Pasal 127 ayat (1) huruf a."

Usai sidang kuasa hukum Roby, Butje Karel Bernard mengatakan saat ini pihaknya tetap mengikuti prosedur hukum. Butje menjelaskan tidak melakukan eksepsi, karena ingin masuk ke materi pemeriksaan dan pembuktian saja.

"Bagi kami tidak terlalu penting melakukan eksepsi, karena yang dituangkan dalam dakwaan itu bagi kami hal yang datar-datar saja sesuai berita acara mereka," katanya.

Butje cukup kecewa karena empat orang saksi mahkota, yaitu Christian Halim alias Boy, Ariadya Oktavianus, Via Permata Suci, dan Willy Saputra Alias Koco tidak hadir ke persidangan. "Ini cukup disayangkan, bahkan dua saksi dari Polsek Kuta Utara juga tidak hadir," tuturnya. "Kami ingin proses ini berjalan cepat bisa sampai ke satu titik klien kami diputuskan seperti apa," tuturnya. "Ada kepastian hukum."

Roby tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pukul 13.50 Wita, ia mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan Kejari Denpasar dan celana panjang jeans warna hitam.

Ketika baru tiba di PN Denpasar Roby langsung disambut awak media. Ia enggan banyak menanggapi pertanyaan-pertanyaan wartawan. "Kondisi saya baik," katanya sambil terus berjalan di menuju ruang tahanan PN Denpasar, Rabu, 27 April 2016.

Raut wajah gitaris kelahiran 13 Mei 1986 itu tampak ketus ketika ditanya kabarnya selama berada di Lapas Kerobokan. "Perawatan (rehabilitasi) saya terputus," ujarnya.

Roby Satria pada Kamis, 19 November 2015 lalu dibekuk oleh petugas Polsek Kuta Utara di Hotel Aston, Denpasar. Awalnya, polisi curiga dengan kurir yang akan mengirim barang pesanan untuk Roby Satria.

Saat itu, Roby panik hingga sempat berusaha membuang barang bukti yang sudah ia terima berupa daun ganja kering sejumlah 1,5 gram yang dibungkus plastik.

Saat diamankan di Polsek Kuta Utara, Roby mengaku sedih dan menyesal untuk kedua kalinya berurusan dengan polisi dalam kasus kepemilikan ganja. “Saya minta maaf, terutama kepada orang tua saya yang dulunya sudah memberi saya kesempatan untuk bisa menghindari narkoba," katanya.

"Mungkin siapa pun mereka yang mengenal orang tua saya, saya berharap mereka bisa merangkul orang tua saya, bukan menyudutkan atau memojokkan."

BRAM SETIAWAN

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya