Aktris dan penyanyi Saipul Jamil (35) berada di dalam sel tahanan usai ikuti sidang perdana terkait kasus dugaan percabulan terhadap korban berinisial DS (17) di Pengadilan Jakarta Utara, Ancol, Jakarta Utara. Tempo/Nikolaus Harbowo
TEMPO.CO, Jakarta - Saipul Jamil hari ini, Rabu, 21 April 2016, menjalani sidang perdana terkait dengan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kakak Saipul Jamil, Sholeh Kawi, mengaku yakin adiknya tidak bersalah.
"Insya Allah kebenaran terungkap. Ini pas banget (sidang perdana) pada Hari Kartini. Habis gelap terbitlah terang, seperti buku Kartini. Nah, seperti itu juga nanti kasus Saipul," kata Sholeh Kawi.
Sholeh membantah Saipul Jamil melakukan pencabulan seperti yang dituduhkan DS dan remaja pria lain yang juga melaporkan mantan suami Dewi Perssik tersebut.
Keluarga, kata Sholeh, tak menyesali semua yang menimpa Saipul Jamil di tengah kariernya yang tengah menanjak. “Mungkin takdir ini yang harus dijalani,” ujarnya.
Saipul Jamil ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, di rumahnya di Jalan Gading Indah Utara VI, Blok NH 10 Nomor 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016.
Saipul Jamil diduga mencabuli remaja 17 tahun yang berinisial DS. Saipul Jamil dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.