Raffi Ahmad berbicara saat ikuti diskusi bertema kritik dan penegakan kode etik jurnalistik, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, 18 November 2015. Raffi Ahmad mengakui kesalahannya yang telah melecehkan profesi wartawan seusai mengikuti program acara Happy Show di sebuah televisi swasta pada Minggu, 1 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Sub-Direktorat Cyber Crime Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memeriksa tiga artis terkait dengan dugaan pelecehan lambang negara oleh penyanyi Zaskia Gotik. Setelah tiga artis, yakni Denni Cagur, Julia Perez, dan Ayu Tingting, polisi juga akan memanggil tiga artis lain, salah satunya Raffi Ahmad.
Polisi akan memanggil saksi lain untuk penyelidikan lebih lanjut karena pemeriksaan tersebut belum cukup untuk menentukan tersangka. ”Sementara ini kami akan panggil pembawa acara yang lain, seperti Raffi Ahmad, Syahnaz, Ayu Dewi, dan tim kreatif lain. Nanti kami lihat lagi hasil pemeriksaan," kata Kepala Unit 1 Sub-Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Komisaris Nico Setiawan di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2016.
Penyanyi dangdut Zaskia Gotik diduga melecehkan lambang negara dalam acara yang dipandu oleh Denni Cagur, Raffi Ahmad, dan Syahnaz Shadiqah. Dalam acara yang digelar minggu lalu itu, trio Cecepy—yang terdiri atas Julia Perez, Zaskia Gotik, dan Ayu Tingting—hadir sebagai bintang tamu dan mengikuti sesi cerdas cermat yang dipandu Denni Cagur.
Saat diberikan pertanyaan tentang simbol gambar sila kelima Pancasila, yang seharusnya dijawab dengan padi dan kapas, justru Zaskia menjawabnya dengan bebek nungging. Sontak hal itu mengundang protes dari publik yang berurutan melaporkannya ke kepolisian, seperti KPK dan ahli spiritual Ki Kusumo.
Pihak kepolisian sendiri sudah menyatakan telah membuat LP Model A yang berarti laporan tersebut atas dasar penyelidikan kepolisian sendiri. "Zaskia nanti akan dipanggil setelah pemanggilan saksi-saksi," ujar Nico.