Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara, Kombes Danny Bolly Tifaona, mengkonfirmasi bahwa Saipul Jamil telah mengakui perbuatan asusila yang dilaporkan seorang remaja laki-laki di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Februari 2016. Pelapor berusia 17 tahun yang mengaku sebagai penonton kontes D'Academy Show. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menjalankan pemeriksaan tambahan pada Rabu, 24 Februari 2016, hari ini Saipul Jamil mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Hari ini kami akan ajukan penangguhan agar Ipul bisa ikuti aktivitas seperti biasa, yang mana menurut kami pemeriksaan sudah cukup," kata Nazarudin Lubis, pengacara Saipul Jamil, di Markas Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 25 Februari 2016.
Dalam permohonan tersebut, Saipul Jamil menyertakan beberapa penjamin. Saipul Jamil berjanji untuk tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Keluarga menjamin, tokoh agama menjamin, teman artis juga menjamin. Kalau kami jamin, saya yakin dikabulkan penangguhan kami," bilang Nazarudin tanpa menyebut secara detail nama-nama yang jadi penjamin.
Saipul Jamil resmi ditahan di Mapolsek Kelapa Gading, sejak Jumat, 19 Februari 2016. Sehari sebelumnya, Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DS.