Korban asusila dari artis, Saipul Jamil berinisial DS dikawal petugas kepolisian saat tiba di rumah Saipul untuk melakukan reka ulang di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Februari 2016. Polisi telah menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. TEMPO/Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Ari Cahya mengatakan remaja yang melaporkan Saipul Jamil kepada polisi bukanlah orang yang berniat mencari kepopuleran, melainkan benar-benar korban pencabulan.
"DS bukan mau ngetop. Dia murni korban," ucapnya di Markas Polsek Kelapa Gading, Jumat, 19 Februari 2016.
Ari menuturkan pencabulan tersebut terjadi Kamis, 18 Februari 2015. Korban yang tersadar dicabuli pada dinihari itu keluar kamar dan melapor kepada satpam. Dia kemudian diantarkan ke kantor polisi. "Kami mengapresiasi korban yang berani melapor," ujarnya.
Ari menjelaskan, untuk memastikan laporan tersebut benar, polisi memeriksa Saipul dan beberapa saksi yang ada di rumah penyanyi dangdut itu.
"Kami harus yakin terhadap laporan yang diberikan korban, apakah laporan ini benar atau tidak, karena laporan sebelumnya kan ada yang cuma ingin menumpang tenar. Kami juga tidak mau terjadi fitnah, mengingat saudara SJ merupakan publik figur," tuturnya.
Saipul dilaporkan kepada polisi pada Kamis lalu atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama DS. Pelajar kelas XII sekolah menengah atas itu baru berusia 17 tahun.
DS diketahui berkenalan dengan Saipul di program kompetisi Dangdut Academy. Saipul merupakan salah satu juri dalam program yang ditayangkan stasiun televisi swasta itu.