Suryono Punya 15 Alasan Untuk Ceraikan Bella Shofie

Reporter

Rabu, 17 Februari 2016 16:53 WIB

Artis Bella Shofie mengunggah foto pernikahannya dengan pengusaha bernama Suryono pada Mei 2015 lalu. Yang menghebohkan dari pernikahan ini adalah Bella rela menjadi istri kedua Suryono. Instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sesuai rencana, Suryono, suami Bella Shofie mengajukan permohonan talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 17 Februari 2016. "Kami tim kuasa hukum Suryono bin Usman sudah daftarkan cerai terhadap wanita baik hati bernama Sofina Utami Nasution binti Hamzah Nasution alias BS," ujar Pieter Ell, kuasa hukum Suryono.

Pieter Ell mengungkapkan, kliennya punya banyak alasan untuk menceraikan Bella Shofie. "Ada 15 alasan," kata Pieter Ell. Soal detailnya, pengacara asal Papua itu tak bersedia merinci. "Nanti saja di sidang."


Inti dari perceraian ini, kata Pieter Ell, adalah hubungan yang sudah tidak harmonis antara Suryono dengan Bella Shofie. "Mereka sudah pisah ranjang sejak 12 Januari 2016. Dari situ sebetulnya sudah jatuh talak satu," kata Pieter Ell.

Sehari sebelumnya, Selasa, 16 Februari 2016, Bella Shofie sudah lebih dulu melayangkan gugatan cerai di pengadilan yang sama. Lantas, siapa yang gugatannya akan diterima oleh pengadilan?


TABLOIDBINTANG.COM

Berita terkait

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

9 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

31 Oktober 2023

Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Meski sudah siap menangani sengketa dan pelanggaran Pemilu 2024, Ketua MA tidak menampik adanya kendala yang akan dihadapi.

Baca Selengkapnya

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

3 September 2023

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

Menikah secara resmi wajib melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama atau KUA, Berikut cara pendaftaran dan dokumen yang disiapkan.

Baca Selengkapnya

7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

10 Agustus 2023

7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

Seorang ibu di Tangsel mempolisikan mantan suami karena tidak dibolehkan bertemu anaknya yang berusia 6 tahun.

Baca Selengkapnya

Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

7 Juli 2023

Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah memberikan hak kepada seseorang untuk menikah meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Baca Selengkapnya

Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

25 Juni 2023

Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

Pasangan selebritas Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizky resmi bercerai. Desta wajib bayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp 1,6 M. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Angka Perceraian di Depok Menurun pada 2022

27 Januari 2023

Angka Perceraian di Depok Menurun pada 2022

Faktor perceraian di Depok masih didominasi karena perselisihan dan pertengkaran

Baca Selengkapnya

Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

26 Januari 2023

Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

Peradilan merupakan proses hukum yang dijalankan di pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara.

Baca Selengkapnya

Apa itu Dispensasi Kawin dan Syaratnya?

13 Januari 2023

Apa itu Dispensasi Kawin dan Syaratnya?

Hingga pekan pertama Januari 2023, sudah tercatat 7 remaja mengajukan dispensasi kawin di Ponorogo. Apakah itu dispensasi kawin?

Baca Selengkapnya

Petani Demo Pengadilan Agama Kota Bogor, Tolak Putusan Sengketa Lahan di Katulampa

8 Desember 2022

Petani Demo Pengadilan Agama Kota Bogor, Tolak Putusan Sengketa Lahan di Katulampa

Menurut pendemo, Pengadilan Agama seharusnya hanya mengurus proses wakaf, bukan mengenai siapa yang berhak atas penguasaan lahan tersebut.

Baca Selengkapnya