Menikah 4 Tahun Saja, Samuel Rizal Kini Menduda
Rabu, 3 Februari 2016 17:08 WIB
Samuel Rizal. DOK/TEMPO/Agung Pambudhy
TEMPO.CO , Jakarta - Rumah tangga Samuel Rizal dan Stevianne Agnecya, yang baru 4 tahun dibina, telah berakhir. Pasangan yang menikah 12 Februari 2012 itu resmi bercerai setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Stevianne. "Gugatan pihak penggugat (Stevianne) dikabulkan seluruhnya," ujar Made Sutrisna, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat dihubungi wartawan, Selasa malam, 2 Februari 2016. Made menambahkan, majelis hakim memberikan putusan secara verstek lantaran pihak tergugat, Samuel Rizal, tidak pernah hadir. Hal ini menandakan pihak tergugat tidak keberatan atas gugatan Stevianne. "Saat putusan dibacakan hakim, kuasa hukum atau penggugat sama-sama tidak datang. Sedangkan penggugat sama sekali tidak pernah hadir," tutur Made Sutrisna. Stevianne dinikahi Sammy pada 12 Februari 2012. Dari pernikahan itu, keduanya telah dikaruniai satu anak, Drucilia Kalea Arifin, yang lahir pada 29 Juli 2012. Selain ingin berpisah, dalam gugatannya Stevianne juga memohon hak asuh anak jatuh padanya tanpa menuntut harta gono-gini.
TABLOIDBINTANG.COM
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama
10 hari lalu
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama
Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.
Baca Selengkapnya
Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024
31 Oktober 2023
Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024
Meski sudah siap menangani sengketa dan pelanggaran Pemilu 2024, Ketua MA tidak menampik adanya kendala yang akan dihadapi.
Baca Selengkapnya
Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA
3 September 2023
Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA
Menikah secara resmi wajib melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama atau KUA, Berikut cara pendaftaran dan dokumen yang disiapkan.
Baca Selengkapnya
7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami
10 Agustus 2023
7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami
Seorang ibu di Tangsel mempolisikan mantan suami karena tidak dibolehkan bertemu anaknya yang berusia 6 tahun.
Baca Selengkapnya
Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah
7 Juli 2023
Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah
Dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah memberikan hak kepada seseorang untuk menikah meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
Baca Selengkapnya
Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya
25 Juni 2023
Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya
Pasangan selebritas Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizky resmi bercerai. Desta wajib bayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp 1,6 M. Apakah itu?
Baca Selengkapnya
Angka Perceraian di Depok Menurun pada 2022
27 Januari 2023
Angka Perceraian di Depok Menurun pada 2022
Faktor perceraian di Depok masih didominasi karena perselisihan dan pertengkaran
Baca Selengkapnya
Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia
26 Januari 2023
Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia
Peradilan merupakan proses hukum yang dijalankan di pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara.
Baca Selengkapnya
Apa itu Dispensasi Kawin dan Syaratnya?
13 Januari 2023
Apa itu Dispensasi Kawin dan Syaratnya?
Hingga pekan pertama Januari 2023, sudah tercatat 7 remaja mengajukan dispensasi kawin di Ponorogo. Apakah itu dispensasi kawin?
Baca Selengkapnya
Petani Demo Pengadilan Agama Kota Bogor, Tolak Putusan Sengketa Lahan di Katulampa
8 Desember 2022
Petani Demo Pengadilan Agama Kota Bogor, Tolak Putusan Sengketa Lahan di Katulampa
Menurut pendemo, Pengadilan Agama seharusnya hanya mengurus proses wakaf, bukan mengenai siapa yang berhak atas penguasaan lahan tersebut.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
49 menit lalu
5 jam lalu
6 jam lalu
8 jam lalu
10 jam lalu
23 jam lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
2 hari lalu