Menikah 4 Tahun Saja, Samuel Rizal Kini Menduda  

Reporter

Rabu, 3 Februari 2016 17:08 WIB

Samuel Rizal. DOK/TEMPO/Agung Pambudhy

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah tangga Samuel Rizal dan Stevianne Agnecya, yang baru 4 tahun dibina, telah berakhir. Pasangan yang menikah 12 Februari 2012 itu resmi bercerai setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Stevianne.

"Gugatan pihak penggugat (Stevianne) dikabulkan seluruhnya," ujar Made Sutrisna, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat dihubungi wartawan, Selasa malam, 2 Februari 2016.

Made menambahkan, majelis hakim memberikan putusan secara verstek lantaran pihak tergugat, Samuel Rizal, tidak pernah hadir. Hal ini menandakan pihak tergugat tidak keberatan atas gugatan Stevianne.

"Saat putusan dibacakan hakim, kuasa hukum atau penggugat sama-sama tidak datang. Sedangkan penggugat sama sekali tidak pernah hadir," tutur Made Sutrisna.

Stevianne dinikahi Sammy pada 12 Februari 2012. Dari pernikahan itu, keduanya telah dikaruniai satu anak, Drucilia Kalea Arifin, yang lahir pada 29 Juli 2012. Selain ingin berpisah, dalam gugatannya Stevianne juga memohon hak asuh anak jatuh padanya tanpa menuntut harta gono-gini.




TABLOIDBINTANG.COM

Berita terkait

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

10 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

31 Oktober 2023

Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Meski sudah siap menangani sengketa dan pelanggaran Pemilu 2024, Ketua MA tidak menampik adanya kendala yang akan dihadapi.

Baca Selengkapnya

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

3 September 2023

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

Menikah secara resmi wajib melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama atau KUA, Berikut cara pendaftaran dan dokumen yang disiapkan.

Baca Selengkapnya

7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

10 Agustus 2023

7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

Seorang ibu di Tangsel mempolisikan mantan suami karena tidak dibolehkan bertemu anaknya yang berusia 6 tahun.

Baca Selengkapnya

Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

7 Juli 2023

Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah memberikan hak kepada seseorang untuk menikah meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Baca Selengkapnya

Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

25 Juni 2023

Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

Pasangan selebritas Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizky resmi bercerai. Desta wajib bayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp 1,6 M. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Angka Perceraian di Depok Menurun pada 2022

27 Januari 2023

Angka Perceraian di Depok Menurun pada 2022

Faktor perceraian di Depok masih didominasi karena perselisihan dan pertengkaran

Baca Selengkapnya

Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

26 Januari 2023

Mengenal 4 Lembaga Peradilan di Indonesia

Peradilan merupakan proses hukum yang dijalankan di pengadilan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili perkara.

Baca Selengkapnya

Apa itu Dispensasi Kawin dan Syaratnya?

13 Januari 2023

Apa itu Dispensasi Kawin dan Syaratnya?

Hingga pekan pertama Januari 2023, sudah tercatat 7 remaja mengajukan dispensasi kawin di Ponorogo. Apakah itu dispensasi kawin?

Baca Selengkapnya

Petani Demo Pengadilan Agama Kota Bogor, Tolak Putusan Sengketa Lahan di Katulampa

8 Desember 2022

Petani Demo Pengadilan Agama Kota Bogor, Tolak Putusan Sengketa Lahan di Katulampa

Menurut pendemo, Pengadilan Agama seharusnya hanya mengurus proses wakaf, bukan mengenai siapa yang berhak atas penguasaan lahan tersebut.

Baca Selengkapnya