Setiawan Djody (tengah) dan Iwan Fals (kanan) saat tampil dalam Konser Kantata Barock, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta,(30/12) malam. TEMPO/JACKY RACHMANSYAH
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 7 Januari 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Iwan Fals terhadap Setiawan Djodi terkait pelanggaran kontrak kerja sama. Namun, pihak Iwan Fals mengaku tidak puas dengan hasil persidangan itu.
"Kami menggugatnya sebesar 1,1 miliar, tapi hanya dikabulkan 200 juta," kata Ichsan, salah satu tim kuasa hukum Iwan Fals saat ditemui usai sidang putusan di PN Jakarta Barat.
Pihak Iwan Fals mengaku belum puas dengan putusan hakim dan berencana akan melayangkan gugatan tingkat banding. "Mengajukan banding dengan menghadirkan saksi yang melihat tayangan konser itu diputar utuh dan ada 23 lagu Iwan Fals yang diputar di televisi tersebut," paparnya.
Gugatan Iwan Fals baru diterima sebagian karena belum ada data valid soal jumlah jam penayangan."Pertimbangan hukum hakim, hakim tidak bisa mendapatkan kepastian berapa kali konser itu diputar di televisi karena belum ada saksi dan bukti lengkapnya. Makanya yang dikabulkan hanya sebagian," katanya lebih lanjut.
Perseteruan panjang antara Iwan Fals dengan Setiawan Djodi bermula dari kontrak kerja sama menggelar konser Kantata Barock di Gelora Bung Karno, pada 30 Desember 2011. Itu terjadi karena pihak Iwan Fals menganggap Setiawan Djody melanggar kontrak kerjasama konser.
Kala itu dalam perjanjian tidak dicantumkan soal penayangan konser di televisi. Namun pihak Setiawan Djody selaku promotor ketika itu memberikan hak siar ke MNC TV.
Menurut penuturan Ichsan, hakim sudah beberapa melakukan pemanggilan terhadap MNC TV untuk diminta keterangannya. Sayangnya yang bersangkutan tak pernah bersedia.