TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM dengan hukuman delapan bulan penjara karena terbukti menggunakan narkoba.
"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara delapan bulan, potong masa tahanan selama selama di dalam tahanan. Membayar biaya perkara 2000 rupiah" kata Hakim Ketua Tatiek Hardianti saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 6 Mei 2015.
Putusan hakim terhadap Fariz RM lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara 10 bulan. Awalnya, JPU mendakwa pencipta lagu "Barcelona" itu dengan jeratan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menawarkan Fariz RM dan JPU untuk mengajukan banding atau tidak namun kedua masih akan berpikir sehingga belum dapat memastikan.
Pengacara Fariz RM, Syafrie Noer meminta waktu selama sepekan untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak.
"Pekan ini kami akan pikirkan apakah akan banding atau tidak karena alasan untuk banding itu ada seperti alasan Undang Undang," ujar Syafrie.
Syafrie berharap kliennya Fariz ditempatkan di panti rehabilitasi karena statusnya sebagai korban pengguna narkoba. Syafrie merujuk undang-undang yang menyebutkan pemakai narkoba harus menjalani pemulihan di panti rehabilitasi.
Sebelumnya, anggota Polrestro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM saat mengkonsumsi narkoba di rumahnya Jalan Camar Bintaro Tangerang Selatan Selasa 6 Januari dinihari.
Hasil tes urine menunjukkan Fariz positif mengkonsumsi tiga jenis narkoba yakni heroin, shabu dan ganja. Polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan alat hisap shabu (bong).
ANTARA
Berita terkait
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali
13 jam lalu
Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
1 hari lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
1 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
1 hari lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
3 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
3 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
4 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
4 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
4 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
5 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca Selengkapnya