Siaran Ashanty, Lembaga Kehormatan Akan Tegur Anang

Reporter

Rabu, 17 Desember 2014 09:46 WIB

Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2014-2019, Anang Hermansyah mengikuti gladi bersih pelantikan anggota DPR terpilih di Gedung DPR, Jakarta, 30 September 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Guntur Sasono, mengatakan mahkamahnya akan menasihati Anang Hermansyah terkait dengan penyiaran acara proses melahirkan istrinya, Ashanty. Anang adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional. (Baca: RCTI Bahas Perkara Tayangan Ashanty Melahirkan)

"Kalau perlu Pak Anang akan kami beri nasihat bahkan peringatan, tergantung hasil rapat hari ini," ujar Guntur, saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Desember 2014.

Dia mengatakan Mahkamah Kehormatan DPRD akan menggelar rapat untuk melihat sisi hukum dari penyiaran yang melibatkan Anang ini. "Secara etika dalam kehormatan Dewan, memang ada hal yang harus dibicarakan," kata Guntur. (Baca: Tersebab Acara Ashanty Melahirkan, Anang pun ...)

Menurut dia, secara pribadi Anang tak bersalah. Sebab, siaran itu bisa menjadi penyemangat untuk Anang dan keluarga besarnya saat menghadapi kegentingan proses Ashanty melahirkan. Namun, Anang semestinya mempertimbangkan opini publik yang bakal muncul setelah acara proses melahirkan istrinya disiarkan selama empat jam.

Komisi Penyiaran Indonesia telah melayangkan surat teguran kepada RCTI, stasiun televisi yang menyiarkan acara proses melahirkan tersebut. KPI Menyatakan siaran itu memiliki durasi yang tidak wajar, yakni selama empat jam. Tayangan itu juga dinilai tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik. (Baca: Sensasi Anang Selain Persalinan Ashanty)

KPI juga menyayangkan sikap Anang Hermansyah sebagai anggota DPR, yang semestinya berlaku santun dan bijak di depan publik. Dalam surat teguran bernomor 2932/K/KPI/12/14 itu, KPI meminta RCTI untuk tidak menayangkan kembali serta tidak mengulangi kesalahan serupa untuk program sejenis lainnya di kemudian hari.

KPI menyatakan peristiwa yang bersifat personal, seperti kelahiran, pernikahan, dan kematian, merupakan acara yang tidak layak ditayangkan di televisi nasional dengan durasi berlebihan.

Siaran Reality Show Eksklusif Proses Persalinan Ashanty ditayangkan di RCTI pada Ahad lalu, 14 Desember 2014 mulai pukul 13.14 WIB. Tayangan selama empat jam lebih itu diberi judul Anakku Buah Hati Anang & Ashanty. (Baca: Anang Minta Maaf Soal Tayangan Ashanty Melahirkan)

PERSIANA GALIH

Terpopuler
Properti Raffi Ahmad di Jakarta, Bali, dan Bandung
Bangkrut, Raffi Ahmad Tak Kapok Berbisnis Properti
Rio Sidik,Penyanyi dan Peniup Terompet Rilis Album
Sensasi Anang Selain Persalinan Ashanty
Tersebab Acara Ashanty Melahirkan, Anang pun ...

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

23 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya