Tessa Kaunang di persidangan putusan cerai di Pengadilan Negeri Jaksel, 23 September 2014. Putusan hakim menyatakan hak anak dikembalikan kepada keinginan anak dengan harta gono gini rumah dihibahkan 50persen untuk anak dan 50 persen untuk dibagi Tessa dan Sandi. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan putusan cerai pasangan Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa (Baca: Mualaf, Sandy Tumiwa Lancar Berpuasa) pada Selasa, 23 September 2014. Setelah menjanda dan mendapatkan hak asuh anak, Tessa mengatakan dia akan segera move on dari perceraian dan melanjutkan hidupnya.
"Sudah siap untuk menerima semua. Kita juga berharap semua sudah selesai karena lumayan lama prosesnya, enam minggu. Saya harus move on dan menjalani hidup masing-masing," ujar Tessa, saat dihubungi, Rabu, 24 September 2014.
Baginya, saat ini adalah waktu yang terbaik untuk ia habiskan bersama anaknya. Walaupun demikian, Sandy masih dapat bertemu dengan anaknya, kecuali pada hari Minggu.
Sebelumnya, Sandy dan Tessa (Baca: Tessa Kaunang Tolak Capres Poligami) telah menjalani kehidupan rumah tangga selama sekitar delapan tahun. Keduanya pun telah dikaruniai dua orang anak, yaitu Andisa Leota Anabel Tumiwa dan Andisa Latafka Avram Tumiwa.