Merdeka, Dua Surat Bapas Harus Dikantongi Ariel  

Reporter

Senin, 22 September 2014 11:55 WIB

Ariel Noah. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Bandung - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung memastikan semua hak Ariel Noah atau Nazril Irham secara perdata pulih hari ini, Senin, 22 September 2014. Ariel dijadwalkan datang ke kantor Bapas siang nanti untuk menerima surat pembebasannya. (Baca: Ariel 'Noah' Merdeka Penuh Hari Ini)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menghukum Ariel dengan penjara 3,5 tahun atas kasus video porno yang dibintanginya pada akhir Januari 2011. Ariel bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman dikurangi remisi 3 bulan atau dibui selama 28 bulan--termasuk sebagai tahanan penyidik. Ariel meninggalkan penjara Kebonwaru pada 23 Juli 2012. (Baca: Kasasi Ditolak, Ariel Mendekam di Bui Hingga 2014)

Pembimbing pemasyarakatan Ariel, Budiana, mengatakan siang ini vokalis grup band Noah itu akan menerima dua berkas pembebasan dari Bapas. "Pertama, surat pengakhiran bimbingan masa bebas bersyarat dan hukuman percobaan sebagai warga binaan," ujar Budiana di kantornya, Senin, 22 September 2014.

Lewat surat itu, kata dia, Bapas menyatakan masa bimbingan Ariel diakhiri. "Karena selama menjalani masa bimbingan sejak Juli 2012, yang bersangkutan (Ariel) telah menaati ketentuan yang ditetapkan Menteri Hukum dan HAM," kata Budiana. (Baca: Dari Penjara, Ariel Luncurkan Curahan 'Isi Hati')

Selain itu, dia melanjutkan, Bapas juga memberikan laporan ke kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Barat. "Surat ke Kanwil Kumham (Jawa Barat) ini akan dilampiri laporan ringkas evaluasi bimbingan berikut surat pengakhiran bimbingan yang bersangkutan asli. Jadi, setelah dari Bapas, Ariel harus ke Kanwil," kata Budiana.

Budiana juga menjelaskan, sejak bebas bersyarat 23 Juli 2012 lalu, Ariel melapor rutin ke Bapas Bandung sebanyak 26 kali. Pacar aktris Sophia Latjuba ini pernah dua kali meminta izin melawat ke luar negeri. Namun hanya satu kali yang diizinkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (Baca: Ariel Gandeng Sophia ke Bioskop)

"Setelah hari ini, mau ke mana pun dia sudah bebas. Mau ke luar negeri pun tak perlu lagi minta izin ke kami dulu," kata Budiana.

ERICK P. HARDI

Baca juga:
Ditemukan Kerangka Sejoli Berusia 700 Tahun
Jual-Beli Hewan Kurban Dilarang di Tanah Abang
Perdagangan di Bursa Timah BKDI Dinilai Tak Fair
Tiga Juta Anak Suriah Tak Sekolah
Daftar Masalah Sistem Parkir Meter di Negara Lain







Berita terkait

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

16 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

18 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

20 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

21 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

22 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

22 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

40 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya