Eddies Adelia saat tiba untuk memenuhi panggilan kedua penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta (07/03). .Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Ferry Setiawan, suami artis Eddies Adelia. Dalam sidang hari ini, Selasa, 9 September 2014, hakim menjatuhi Ferry hukuman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 4 bulan penjara. (Baca : Suami Hadapi Tuntutan, Eddies Malah Rajin ke Salon)
"Setelah semua unsur terpenuhi, saudara Ferry Setiawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca : Hari Ini, EddiesAdelia Temani Suami Sidang)
Hakim menegaskan, Ferry terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang, yang masuk dakwaan ketiga. Jika Ferry menolak putusan ini, hakim mempersilakan dia mengajukan banding dengan batas waktu 7 hari setelah putusan pengadilan keluar. (Baca : Jaksa Tuntut Suami EddiesAdelia Penjara 20 Tahun)
Ferry Setiawan ditangkap penyidik Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2013 di Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Singapura. Polisi mencokok Ferry berdasarkan laporan rekan bisnisnya, Apriyadi Malik.
Yaya, sapaan Apriyadi, menuding Ferry menipunya karena Bendahara Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) ini menggunakan dokumen palsu untuk mengiming-iminginya berinvestasi batu bara. Yaya mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 23,6 miliar kepada Ferry Namun pengembalian dana itu tak jelas.