Jawaban Kuasa Hukum Multivision Soal Film Soekarno
Editor
Evieta Fadjar Pusporini
Jumat, 13 Desember 2013 02:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Produser film Soekarno MVP Pictures melalui kuasa hukumnya David Abraham SH menanggapi pengumuman dan peringatan kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, yang diiklankan di harian nasional hari ini, 12 Desember 2013.
Pengumuman ini menyangkut ketetapan sementara yang dikeluarkan pengadilan niaga, pengadilan negeri Jakarta Pusat tentang film Soekarno. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sementara yang meminta agar PT Tripar Multivision Plus (MVP Pictures) selaku produser film Soekarno menyerahkan master film dan menghentikan peredaran film tersebut.
Kepada Tempo, siang tadi, kuasa hukum Rachmawati, Turman M Panggabean mengutip ketetapan pengadilan niaga. “Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimungkinkan penetapan sementara. Mereka harus menghentikan (peredaran film) itu,” ujar Turman M. Panggabean.
Menanggapi hal ini, David Abraham SH dalam rilis dikirimkan kepada Tempo memberitahu, bahwa surat ketetapan sementara dari pengadilan belum mereka terima secara resmi.(Baca : Multivision Diminta Hentikan Peredaran Film Soekarno)
“Kalaupun ketetapan sementara tersebut kami terima, kami pelajari
lebih lanjut untuk memahami isi ketetapan dan memberikan tanggapan lebih lanjut,” kata David dalam rilis dikirim sore ini, 12 Desember 2013.
Lebih jauh tentang pemuatan peringatan di harian nasional, David menyatakan, menyangkut masalah hak cipta tentang film, terdapat penjelasan yang tidak tepat atas hak cipta judul yang dipermasalahkan dan ditetapkan oleh pengadilan.
Dalam rilis disebutkan, pihak MVP Pictures tidak pernah menuliskan judul naskah film ‘Bung Karno: Indonesia Merdeka”. MVP Pictures mendaftarkan film yang kini tengah beredar tersebut dengan judul Soekarno dan telah didaftarkan di Dirjen HAKI untuk karya naskah film.
“Sejak awal pun judul film Soekarno: Indonesia Merdeka, sudah disepakati sebagai film yang akan dilanjutkan produksinya oleh MVP Pictures, setelah Ibu Rachmawati mengundurkan diri. Dalam surat pengunduran dirinya pun, disertai penjelasan bahwa beliau akan memproduksi film lainnya, berjudul: Hari-hari terakhir.”
David menjelaskan, mengenai ketetapan sementara yang juga menjelaskan bahwa dua adegan “…tangan polisi melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Sukarno sampai terjatuh ke lantai”. Lalu berikutnya, adegan “Popor senapan sang Polisi sudah menghajar wajah Sukarno”, atau sesuai skrip halaman 35.
Kuasa hukum MVP Pictures ini tidak memahami bahwa dua adegan tersebut menjadi dasar penetapan sementara pengadilan untuk mencabut dua adegan itu. “Adegan atau scene yang dimaksud, tidak ada dalam film Soekarno,” tulis David.
Ia juga menyatakan, agar perlu dicek dan diteliti ulang, keberadaan dua adegan yang dimaksud. Film yang sudah disensor oleh pihak LSF (Lembaga Sensor Film), di putar di acara Premiere film pada Senin, 9 Desember 2013, maupun yang saat ini beredar di bioskop (sejak 11 Desember), tidak ditemukan dua adegan yang dimaksud.
David menghimbau, permasalahan hukum yang terjadi saat ini bisa terselesaikan dengan baik, namun berkeyakinan bahwa film Soekarno dengan segala pergulatan proses kreatifnya tidak pernah menyalahi hak penciptaan dan kekayaan intelektual seperti menjadi landasan penetapan sementara dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
EVIETA FADJAR | DIAN YULIASTUTI
Berita Terpopuler
Bimbim: Capres Pasang Spanduk Adalah Sosok Kotor!
Multivision Diminta Hentikan Peredaran Film Soekarno
Daftar Video Terpopuler YouTube 2013?
Yulia Rachman Bersedih atas Tragedi Bintaro
Film Pahlawan Tak Pernah Mati Tayang 14 Desember