Multivision Diminta Hentikan Peredaran Film Soekarno

Reporter

Kamis, 12 Desember 2013 12:36 WIB

Aktor Ario Bayu (kanan) beradu akting bersama aktor Lukman Sardi saat syuting film " Soekarno Indonesia Merdeka!" di Kebun Raya, Bogor (26/7). ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Kisruh film Soekarno berbuntut panjang. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sementara yang meminta agar PT Tripar Multivision Plus selaku produser film Soekarno menyerahkan master film dan menghentikan peredaran film tersebut.

“Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimungkinkan penetapan sementara. Mereka harus menghentikan (peredaran film) itu,” ujar kuasa hukum Rachmawati, Turman M. Panggabean, mengutip ketetapan pengadilan niaga kepada Tempo siang ini.

Rachmawati melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terkait dengan proses pembuatan Soekarno kepada Pengadilan Niaga pada Selasa, 10 Desember 2013. Sehari kemudian, pengadilan mengeluarkan penetapan sementara atas perkara nomor 93/Pdt.sus/Hak Cipta/2013/PN.Niaga. Jkt.Pst itu. Pengumuman penetapan itu pun dimuat di suatu media nasional.

Dalam penetapan sementara, PT Tripar Multivision yang diwakili produser Raam Jethmal Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo harus menyerahkan master film dan naskah atau skrip pembuatan film Soekarno kepada Rachmawati. Mereka juga harus menghentikan penyiaran berisi pengumuman film yang dibintangi Ario Bayu tersebut, terutama pada skrip halaman 35. Dalam skrip tersebut tertulis adegan penamparan pipi dan pemukulan popor polisi militer Belanda kepada Sukarno. Pengadilan juga memerintahkan juru sita untuk melaksanakan penyerahan tersebut.

Kisruh film ini berawal dari ketidakcocokan Rachmawati dengan skrip yang dibuat Hanung Bramantyo sebagai sutradara film ini. Juga, dengan aktor yang akan memerankan Sukarno. Menurut Turman, Hanung yang menggandeng Raam Punjabi sebagai produser tetap melakukan syuting meskipun Rachmawati tidak menyetujuinya. “Daripada merusak citra Sukarno, lebih baik beliau keluar,” ujar Turman.

Kisruh film ini juga sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya beberapa waktu lalu. Anggota tim kuasa hukum Rachmawati, Muannas Al Aidid, mengatakan enam saksi telah diperiksa. Mereka melaporkan proses perjanjian dan pembuatan film Soekarno yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Alasannya, film itu bersumber ide atau gagasan Rachmawati dari Yayasan Pendidikan Soekarno. “Kami melaporkan dari tindak pidananya untuk pelanggaran hak cipta,” ujar Muannas.

Hanung Bramantyo pada kesempatan lain telah menjelaskan soal pemilihan tokoh Sukarno yang menjadi pangkal masalah. Sutradara ini semula mendapatkan beberapa nama aktor yang akan memerankan sosok Sukarno, termasuk aktor Anjasmara. Namun Anjas tersisih dengan suatu alasan dan Hanung memilih Ario Bayu. Dia mencoba memoles aktornya dan mengirimkan tease-rnya kepada Rachmawati tetapi tidak direspons oleh putri Bung Karno itu. Setelah itu, Rachmawati mengundurkan diri dari kerja sama pembuatan film tersebut.

DIAN YULIASTUTI


Berita Terpopuler:
Ahok dan Masinis Pemberani Kereta Tragedi Bintaro

Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions

Kisah Penjaga Palang Kereta 1: Mual Lihat Mayat

Teknisi Beri Isyarat Kereta Akan Menabrak

Petugas KA Bintaro Korbankan Nyawa Demi Penumpang






Berita terkait

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

53 hari lalu

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

54 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

27 Februari 2024

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

26 Februari 2024

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.

Baca Selengkapnya

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

21 Februari 2024

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

3 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.

Baca Selengkapnya

Cita Citata Akui Idap Autoimun karena Dulu Suntik Putih

10 Januari 2024

Cita Citata Akui Idap Autoimun karena Dulu Suntik Putih

Cita Citata mengaku idap penyakit autoimun akibat gaya hidupnya dulu yang sering suntik putih vitamin C.

Baca Selengkapnya

Berperan Sebagai Soekarno di Hamka & Siti Raham Vol. 2, Ini Kata Anjasmara

1 Desember 2023

Berperan Sebagai Soekarno di Hamka & Siti Raham Vol. 2, Ini Kata Anjasmara

Sudah empat kali berperan sebagai Soekarno, Anjasmara mengaku tak kesulitan kembali memerankan tokoh tersebut di film Hamka & Siti Raham Vol. 2.

Baca Selengkapnya