TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Venna Melinda, selama ini memilih diam jika ditanya mengenai masalah perceraian dengan suaminya, Ivan Fadilla. Tapi, kini kesabaran Venna habis karena mulai merasa disudutkan kubu Ivan.
Venna akhirnya mau membuka alasan pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 22 Februari 2013. "Saya tidak akan berani melangkahkan kaki ke pengadilan kalau Mas Ivan tidak menalak duluan," kata Venna, Jumat, 12 April 2013.
Selama menjalani pernikahan dengan Ivan, Venna tak pernah membayangkan akan ada kata talak dalam perkawinannya. "Kalau boleh milih, kepada Allah saya bilang kalau bisa tidak ditalak," kata dia dengan mata berkaca-kaca. "Seberapa sulitnya, kami sudah melewatinya belasan tahun."
Mantan artis ini tak pernah menyangka rumah tangga yang telah dibina selama 17 tahun hancur di awal tahun 2013. Padahal, menurut dia, kebahagiaan dan cap keluarga bahagia yang diberi publik kepada keluarganya selama ini bukan rekayasa. "Enggak mungkin saya tidak happy selama 17 tahun. Tapi siapa yang menyangka, tahun 2013 saya akan berjalan sendirian, tanpa Mas Ivan."
Selain talak, ternyata Venna sudah tidak mendapatkan nafkah dari Ivan, selama tiga bulan. Inilah yang menyebabkan ibu dua anak ini menggugat cerai Ivan. Tapi pengadilan belum mengabulkan permintaan Venna. Majelis hakim masih memberikan waktu mediasi agar keduanya mau berdamai.
"Dua kali mediasi gagal," kata Venna. "Yang tidak mau rujuk itu Mas Ivan, bukan saya. Tanya dia mengapa tidak mau, kalau saya mau."
MUNAWWAROH
Terpopuler:
Shena Ubah Aransemen Bukan Bang Toyib
Sruti Respati, Bintang Selendang Merah
Soal Kuba, Gedung Putih Sangkal Klaim Jay-Z
Srawung Seni Bakal Ramaikan Situs Sangiran
Emma Watson Diincar Film `Beauty and The Beast`
Berita terkait
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
4 jam lalu
Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL
14 jam lalu
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
2 hari lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
2 hari lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
2 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
3 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
4 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
5 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
5 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
5 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya