TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, kembali mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat, 5 April 2013. Kedatangannya kali ini untuk menyampaikan surat tertulis mengenai permohonan investigasi ajaran Eyang Subur.
"Surat (tentang) permohonan dilakukannya investigasi, penelitian, dan membuat fatwa dari MUI tentang aliran sesat," kata Ramdan usai menemui pihak MUI di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta. Ramdan mengatakan tim investigasi telah selesai dibentuk.
"Apa yang kita lakukan hari ini semoga menjadi jalan keluar," kata dia. "Sekali lagi laporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban."
Menurut dia, Eyang Subur membuktikan berbagai tuduhan kepadanya dengan cara melaporkan memakai surat tertulis, bukan sekedar omongan.
Kedatangan Ramdan sekaligus bertujuan meredakan keresahan warga yang terombang-ambing akibat pemberitaan. "Mudah-mudahan dengan penelitian dan investigasi, mampu menjawab seluruh keresahan warga," katanya.
Tidak hanya membicarakan ajaran sesat Eyang Subur, kedatangan Ramdan juga untuk mengetahui putusan MUI terkait jumlah istri yang dimiliki Eyang Subur.
Beberapa hari ini masyarakat dihebohkan oleh "serangan" Adi Bing Slamet terhadap Eyang Subur melalui pemberitaan di media. Bekas penyanyi cilik itu menudingnya telah mengajarkan aliran sesat. Adi juga mengatakan dirinya disantet setelah tak lagi "berguru" dengan Eyang Subur. (Baca Lengkap: Edisi Khusus Guru Spiritual Seleb).