Aktris Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdananya terkait kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/1). TEMPO/Dian Tryuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang penganiayaan dengan tersangka artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda pekan depan oleh Majelis Hakim. Semestinya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu digelar pada hari ini, Rabu, 13 Maret 2013.
"Harusnya hari ini pembacaan tuntutan jaksa. Tapi mereka minta satu minggu lagi karena jaksanya belum siap membacakan tuntutan," kata Nikita ketika ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2013.
Fachmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, berharap agar dalam pembacaan tuntutan nanti, JPU menuntut kliennya sesuai dengan fakta di persidangan. Dia menilai Niki--begitu Nikita disapa-- hanya melerai perkelahian antara terdakwa lainnya, Army, dan dua korban, Olivia serta Beverly.
"Kalau kami lihat, ini ada kesalahpahaman saja. Apalagi kondisi di tempat hiburan waktu itu sudah larut malam. Yang lain juga pada minum (alkohol), dan dalam kondisi seperti itu bisa saja terjadi kesalahpahaman," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim sudah mendengarkan keterangan saksi, baik yang dihadirkan oleh JPU maupun terdakwa. Majelis hakim baru akan membacakan vonis setelah terdakwa membacakan pembelaan atas tuntutan JPU.
Niki menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap Olivia dan Beverly. Peristiwa penganiayaan terjadi di The Papilion Cafe, Kemang, 5 September 2012. Atas kasus ini polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Niki dan Army.