Aisyah Mochtar (Machica Mochtar), saat menghadiri Seminar Nasional Kedudukan Anak Luar Kawin setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 di Graha Sanusi Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/4). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Machica Mochtar merasa lega setelah melakukan sumpah supletoir dalam sidang lanjutan atas gugatan pengakuan status anaknya, Mohammad Iqbal, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2013. "Lega rasanya. Dengan bersumpah kami membuktikan, berjanji atas nama Allah, apa yang kami lakukan enggak main-main," katanya.
Sumpah supletoir dilakukan karena pihak tergugat, keluarga almarhum Moerdiono, menolak untuk menjalani tes DNA. Karena itu, majelis hakim kemudian meminta Machica untuk bersumpah supletoir sebagai bukti pelengkap di persidangan. "Pas tes DNA itu ditolak oleh keluarga almarhum. Satu-satunya ya melakukan sumpah ini," katanya. (Baca: Hasil Tes DNA Anak Machicha).
Dalam sumpah itu dikatakan bahwa Machica memastikan dirinya melahirkan Iqbal dari hubungan biologis dengan Moerdiono. Baru setelah itu, perkara akan diputuskan pada dua pekan selanjutnya. Dia berharap, setelah melakukan sumpah ini gugatan mengenai status anaknya dikabulkan majelis hakim. Apalagi hasil DNA dia dengan Iqbal identik 99,999 persen.
Sidang akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda memberikan kesimpulan dari penggugat dan tergugat. Baru setelah itu, perkara akan diputuskan pada dua pekan selanjutnya.
Perjuangan Machicha untuk mendapatkan pengakuan Iqbal sebagai anak biologis Moerdiono sudah dilakukannya selama delapan tahun. Dia ingin Iqbal memiliki status yang sah di mata hukum dan mendapatkan hak-haknya dari keluarga almarhum.