TEMPO.CO, Yogyakarta--Band rock asal Bandung /Rif mendukung grup Slank yang mengadu kepada Mahkamah Konstutusi (MK) perihal peninajuan kembali Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Izin Keramaian.
"Kami mendukung sekali langkah Slank mempertanyakan soal (UU Izin Keramaian) itu ke MK," kata vokalis /Rif, Restu Triandy yang akrab disapa Andi Rif di Yogyakarta Sabtu 26 Januari 2013.
Andi menuturkan, persoalan mengenai UU yang sering berimbas pada pembatalan konser tersebut perlu dikaji. Sekaligus menjadi ajang melakukan pendidikan kembali kepada masyarakat dalam memperlakukan secara benar konser musik yang digelar sebuah kelompok.
"Jangan sampai band yang kena imbas terus dengan dibatasi geraknya. Perlu sisi lain untuk melihat persoalan itu," kata pelantun lagu Radja itu.
Andi menilai seiring sejumlah pemberitaan rusuh dalam suatu konser yang membawa dampak korban baik luka maupun jiwa perlu dilihat juga unsur dari masyarakat penontonnya.
Andi sampai saat ini meyakini, fans yang sebenarnya tidak akan rusuh atau berbuat ulah saat konser band kesayangannya digelar. "Tapi hanya oknum yang berbaur dengan fans sehingga terjadi keributan," kata dia.
Permohonan peninjaun kembali soal ijin keramaian yang dilakukan Slank, kata Andi, juga membukakan persepsi bagi pemerintah bahwa penyelsaian harus dilakukan dari masyarakat.
"Bagaimana lalu membuat masyarakat pintar agar tidak terpengaruh jika ada provokasi keributan," kata dia. Sebab menurutnya dari pihak band dan penyelenggara sendiri saat ini sudah semakin memperhitungkan tingkat keamanan dan kenyamanan dalam suatu konser. Hanya kemudian hal ini dipicu segelintir orang yang menginkan keributan lalu berdampak pada banyak pihak, khususnya band yang tampil.
Andi mengaku selama 18 tahun dengan berbagai konser /Rif, belum ada satu kejadian pun yang berakibat fatal seperti tewasnya seorang penonton.
PRIBADI WICAKSONO
Berita terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
1 hari lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
1 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
1 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
1 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
1 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
1 hari lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan
2 hari lalu
MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi
2 hari lalu
Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.
Baca Selengkapnya