TEMPO.CO, Jakarta - Pemain film Nikita Mirzani akhirnya bisa sedikit bernafas lega. Ia dibebaskan sementara dari rutan Polda Metro Jaya karena penangguhan penahanannya soal kasus penganiayaan, dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Mulai hari ini Nikita tidak harus jalani proses perkaranya dari dalam tahanan," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Nikita ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Selasa, 11 Desember 2012.
Menurut Minola dikabulkannya penanggugan penahanan Nikita lantaran Kejari mempertimbangkan dua hal. Pertama soal kliennya yang berstatus single parents, dan kedua karena Nikita dinilai tak akan menghilangkan barang bukti. "Kami bersyukur permohonan kami sudah direspon dan dipelajari," kata Minola.
Sebelumnya, bintang film Nenek Gayung itu ditahan di Polda karena tersandung kasus penganiyaan terhadap Olivia. Niki-begitu Nikita disapa-terhitung berada di dalam tahanan selama kurang lebih 60 hari.
Atas kebebasan sementara ini, Niki menyambutnya dengan gembira. "Seneng bisa hirup udara bebas lagi. Dua bulan itu enggak sebentar. Seneng aja sih sekarang," katanya sambil tersenyum.
YAZIR FAROUK
Berita Lain:
Kim Kardashian Ditinggal Mati Kucingnya
Taylor Swift Kian Mesra dengan Harry Styles
"Kiamat", Krisdayanti Mau Lahirkan ‘?’ Raja Lemos
Astri Ivo Ingin Seperti Wanita Gaza
Berita terkait
Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi
7 Oktober 2022
Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat
Baca SelengkapnyaBaim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT
7 Oktober 2022
Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT
Baca SelengkapnyaVideo Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan
15 Januari 2022
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina
Baca SelengkapnyaPolisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba
15 Januari 2022
Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,
Baca SelengkapnyaPengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat
12 Januari 2022
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang
Baca SelengkapnyaBantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti
9 Januari 2022
Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus
9 Januari 2022
Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.
Baca SelengkapnyaTarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat
4 Januari 2022
Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi
31 Desember 2021
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.
Baca SelengkapnyaArtis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph
12 Desember 2021
Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.
Baca Selengkapnya