TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani yang sudah dijadikan tersangka karena kasus penganiayaan membenarkan dirinya mencoba menghubungi korban, Olivia. Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Niki, Faisal, dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam, 17 Oktober 2012.
"Upaya (menghubungi) sudah kita lakukan. Namun, sampai saat ini kita belum berhasil menghubunginya," katanya.
Beredar kabar Niki sudah berhasil menghubungi Olivia dan memintanya mencabut laporan di Polda. Ada kabar Nikita ingin berdamai. Namun, hal itu dibantah oleh Faisal. Menurut dia, Niki hanya ingin menjelaskan kejadian yang sebenarnya. "Tidak ada itu minta cabut laporan. Kita belum bisa menghubunginya, kok," katanya.
Lain lagi dengan Minola. Ia mengatakan usaha kliennya berkomunikasi dengan korban merupakan niat baik Niki untuk menyelesaikan masalah. "Ini menunjukkan ada niat baik kalau Nikita tidak ada niat untuk menganiaya (Olivia). Tapi kalo mereka bilang (diminta cabut laporan), itu hak mereka juga untuk berbicara," ujar Minola.
Bintang Film Nenek Gayung ini ditahan atas kasus penganiayaan berat terhadap Olivia di Kafe Papilion, Kemang, Jakarta, 5 September 2012 lalu. Ia dijerat Pasal 351 dan diancam hukuman penjara selama lima tahun.
Nama Niki mulai dikenal masyarakat saat menjadi konstestan ajang Take Me Out Indonesia. Dari sana, perempuan berusia 26 tahun ini mulai membintangi beberapa judul sinetron dan film. Niki juga sempat memandu sebuah acara di stasiun televisi.