Begini Kronologi Kasus Ariel 'Peterpan'  

Reporter

Editor

Sabtu, 21 Juli 2012 11:11 WIB

Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel. TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Nazril Irham alias Ariel yang tersandung kasus video porno telah menjalani vonis dan hukuman penjara. Vokalis band Peterpan ini rencananya mendapat bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Kebon Waru pada Senin besok, 23 Juli 2012.

Kasus Ariel yang melibatkan artis Cut Tari dan Luna Maya ini sempat mengguncang masyarakat Indonesia. Saking hebohnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai angkat bicara.

Namun masih ingatkah Anda seperti apa kronologi 'petaka' yang menjerat Ariel ini. Berikut ini kami kilas balik untuk Anda.

22 Mei 2010
Video itu sudah mulai beredar pada 22 Mei 2010

11 Juni 2010
Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Mereka diperiksa sebagai saksi.

12 Juni 2010
Kepolisian mengidentifikasi lokasi pelaku yang pertama kali menyebarkan video mesum itu.

18 Juni 2010
Ariel dan Luna Maya menjalani pemeriksaan kedua. Ketika itu status mereka masih sebagai saksi. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mabes Polri mengusut tuntas kasus video mesum itu. Menurut Presiden, kasus itu bukan semata persoalan hukum, melainkan juga soal moral.

22 Juni 2010
Ariel menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian RI. Statusnya tersangka.

7 Juli 2010
Polisi menyebutkan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah pertama video mesum Ariel merupakan pengelola sebuah situs lokal.

8 Juli 2010
Artis Luna Maya dan Cut Tari di tempat terpisah meminta maaf atas kasus video porno dengan Ariel. Permintaan maaf ini ditujukan pada keluarga dan masyarakat.

9 Juli 2010
Mabes Polri menahan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah video porno Ariel.

16 Juli 2010
Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ) ditangkap di Bandung. RJ merupakan operator editing favorit Ariel. Belakangan terungkap RJ yang mengambil video dari koleksi Ariel.

21 Juli 2010
Mabes Polri melimpahkan berkas Ariel ke kejaksaan.

24 Juli 2010
Tim Mabes Polri dan Kepolisian Resor Sumedang mengamankan tiga mahasiswa yang
diduga terlibat pengunduhan video mesum Ariel.

31 Januari 2011
Pengadilan Negeri Bandung menghukum Ariel dengan kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Menurut hakim, Ariel terbukti membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi. Ariel mengajukan banding.

19 April 2011
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung. Ariel mengajukan kasasi.

Juli 2011
Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung sekaligus menolak kasasinya.

15 Agustus 2011
Ariel tidak mendapat hak remisi di hari Lebaran tahun lalu karena saat itu perkaranya masih proses kasasi.

19 Januari 2012
Ariel melakukan asimilasi. Ia bekerja sebagai pegawai di sebuah konsultan arsitek di Bandung.

SUMBER DIOLAH TEMPO | RINA WIDIASTUTI

Berita terpopuler lainnya:
Karyawan ''Nakal'' Ini Sengaja Sebarkan Hepatitis C
PSK Ini Ladeni 12 Orang Sehari

Hartati Murdaya Terancam Dipecat dari Demokrat

Pemutaran Film Batman Telan Nyawa 14 Penonton

Berapa Kerugian Hambalang? Ini Taksiran KPK

Jokowi dalam Terawangan Ahli Metafisika

Film ''Mursala'' Dilarang Tayang.

Berita terkait

Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

7 Oktober 2022

Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat

Baca Selengkapnya

Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

7 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT

Baca Selengkapnya

Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

15 Januari 2022

Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina

Baca Selengkapnya

Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

15 Januari 2022

Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,

Baca Selengkapnya

Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

12 Januari 2022

Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang

Baca Selengkapnya

Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

9 Januari 2022

Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.

Baca Selengkapnya

Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

9 Januari 2022

Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.

Baca Selengkapnya

Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

4 Januari 2022

Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

31 Desember 2021

Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.

Baca Selengkapnya

Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

12 Desember 2021

Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.

Baca Selengkapnya