Bulan Depan Ariel 'Peterpan' Bebas Bersyarat  

Reporter

Editor

Senin, 25 Juni 2012 13:04 WIB

Nazriel Ilham alias Ariel saat tiba untuk menghibur para narapidana pada acara penutupan Pekan Olah Raga, Seni dan MTQ Antar Narapidana (Porsenap) se-Jabar tahun 2012 di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kamis (26/4). Ariel menyatakan tak akan melakukan 'konser' lagi di dalam lapas. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Bandung - Terpidana kasus video porno, Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, akan menghirup udara bebas bulan depan. "Ariel bebas bersyarat pertengahan Juli ke atas. Bebas murninya baru 2013," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Nasir Almi, di sela sebuah acara kantornya, di Kota Bandung, Senin 25 Juni 2012.

Fasilitas Pembebasan Bersyarat (PB), menurut Nasir, bisa didapat lantaran Ariel sudah memenuhi syarat aturan perundangan. Vokalis Peterpan itu kini tengah menjalani tahap akhir proses asimilasi di luar penjara tempat dia ditahan, Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kebonwaru.

"Kalau dia sudah menjalani 2/3 masa pidana, sudah membayar denda, dan berkelakuan baik selama dipenjara, dia dapat PB,"katanya. Namun selama berstatus bebas bersyarat, mantan pacar artis Luna Maya masih diwajibkan lapor setiap bulan ke Badan Pemasyarakatan Bandung. "Sampai tanggal bebas murninya tahun depan,"kata Nasir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 21 Januari 2011 memvonis Ariel 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ariel sempat mengajukan banding dan kasasi atas vonis pengadilan tingkat pertama itu, tapi kedua upaya hukum tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung.

Meskipun baru divonis akhir Januari tahun lalu, Ariel sudah ditahan sejak di tingkat penyidikan sekitar medio 2010, tepatnya tanggal 22 Juni. Dengan begitu, jika dihitung hingga awal Juli nanti, Ariel sudah menjalani masa hukuman sedikitnya 24 bulan dari total hukuman 42 bulan (3,5 tahun) penjara.

Semestinya, sesuai persyaratan menjalani 2/3 masa pidana, untuk bebas bersyarat Ariel mesti sudah menjalani masa hukuman 28 bulan dari total hukuman 42 bulan. Namun, kata Nasir, Ariel juga sudah beroleh korting tahanan berupa remisi karena berkelakuan baik. "Berapa lama total remisinya saya persisnya lupa. Tapi Lebaran tahun kemarin, misalnya, dia dapat," katanya.

Kepala Pengamanan Penjara Kebonwaru, Tohari, membenarkan Ariel sudah mendapatkan remisi selama dia mendekam di penjaranya. "Selama tiga bulan,"katanya menjawab pesan pendek Tempo.

Sejak beberapa bulan lalu, Ariel menjalani asimilasi dengan bekerja sepanjang siang di sebuah perusahaan jasa konsultasi arsitektur di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. "Asimilasinya sejauh ini lancar,"kata Nasir.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

Sophia Latjuba ke Luna Maya: Gila Lu Cantik Pintar, Ini Ekspektasinya Si A, Ups

12 Mei 2021

Sophia Latjuba ke Luna Maya: Gila Lu Cantik Pintar, Ini Ekspektasinya Si A, Ups

Luna Maya bertanya tentang kehidupan asmara Sophia Latjuba, termasuk kriteria pria idamannya. Justru berbalik ke Luna Maya.

Baca Selengkapnya

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf

Baca Selengkapnya

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

Baca Selengkapnya

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.

Baca Selengkapnya

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."

Baca Selengkapnya

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.

Baca Selengkapnya

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.

Baca Selengkapnya

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.

Baca Selengkapnya

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

25 Juni 2018

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

Di Indonesia, Polisi tengah memburu 20 pedofil penyebar konten pornografi anak.

Baca Selengkapnya