TEMPO Interaktif, Jakarta - Brigadir Polisi Satu Norman Kamaru, anggota Brimob Polda Gorontalo, akhirnya mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri di Jakarta, Senin 19 September 2011. Surat pengunduran diberikan keluarga Norman kepada juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam.
Surat itu diajukan ayah Norman, Idris Kamaru, Ibu Norman, Halimah Martinus, dan kakak perempuan Norman Kaima Kamaru kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo. "Saya menerima kedatangan orang tua Briptu Norman," kata Anton. "Intinya, yang bersangkutan mengajukan surat kepada Kapolri tentang pengunduran diri Briptu Norman dari Polri."
Menurut Anton, saat ditanya alasan pengunduran diri Norman, orang tuanya mengatakan keinginan Norman untuk dapat tampil di publik lebih sering. Sedangkan dengan ikatan dinas yang dimilikinya membatasi waktunya. "Ya, kami memahami ini. Itu hak setiap prajurit. Karena itu surat ini saya terima dan sampaikan ke Kapolri," ujar Anton.
Anton mengatakan sebenarnya untuk tingkat bintara ke bawah pengunduran cukup pada tingkat Kapolda saja. Dan meski Kapolda menyatakan menolak pengunduran diri, kepolisian katanya masih memberikan alternatif kepada Norman. Alternatif itu adalah keluar dari dinas kepolisian dengan mengikuti prosedur pengakhiran dinas. Alternatif diberikan karena Norman masih memiliki ikatan dinas selama 10 tahun.
Hal itu, katanya lagi, masih dipertimbangkan oleh Kapolda. "Nanti kita lihat lagi ketentuan yang ada buat anggota," ucapnya. "Waktunya kapan, kita tunggu prosedurnya saja," ucapnya.