TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Syahrijal Syakur menuntut vokalis Kangen Band, Andhika, dua tahun penjara dikurangi masa tahanan karena terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1a Nomor 35 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang menyalahgunakan narkotika.
Tuntutan itu dibacakan di persidangan yang dipimpin hakim Suhartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 4 Agustus 2011.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama dua tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tutur Syahrijal dalam tuntutannya.
Barang bukti yang menguatkan tuntutan jaksa berupa hasil tes urine Badan Nasional Narkotika, satu pot plastik bekas cat berisi pohon ganja setinggi 4 cm, satu bungkus kertas koran berisi ganja berat netto 4,3073 gram, satu bungkus kertas koran berisi ganja berat netto 2,1318 gram, satu bungkus kertas minyak cokelat berisi ganja berat netto 11,6575 gram, tiga setengah linting ganja berat netto 1,6072 gram, satu kartu remi, dan asbak warna hitam.
Menurut Syahrijal, ada dua perbuatan Andhika yang dinilai memberatkan. "Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan sifat dari perbuatan itu sendiri," ujarnya.
Adapun yang meringankan, ujarnya, Andhika dinilai belum pernah dihukum, berlaku sopan dan santun dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. "Serta berdasarkan dari Kepala Badan Narkotika Nasional no. B/80/III/2011/dep-rehab, tanggal 14 Maret 2011 perihal rekomendasi rehabilitasi," ujarnya.
Sidang Andhika dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Tuntutan dibacakan secara terpisah dengan pemain keyboard Kangen yang terlibat dalam kasus yang sama, Muhammad Bary Alfrizy alias Izy. Sidang mereka kembali digelar Selasa pekan depan dengan agenda pledoi.
Di persidangan tersebut, jaksa juga menuntut dua tahun penjara kepada Izy. Tuntutan dibacakan sesaat setelah sidang Andhika selesai, dengan materi tuntutan seperti yang dikenai kepada Andhika.
Usai sidang, Andhika sesenggukan menangisi tuntutan jaksa. Seraya digelandang menuju tahanan sementara yang ada di belakang pengadilan, Andhika dipeluk terus oleh ibunya, Susilawati. "Enggak ada yang perlu dikomentari. Dia lagi kurang enak badan. Maaf ya," ujar susilawati
Andhika sendiri tidak banyak berkomentar dengan tuntutan jaksa. Ia berserah diri. "Saya minta maaf pada keluarga di Lampung," ujarnya.
Pengacara Andhika dan Izy, Priagus Widodo, mengatakan siap melakukan pembelaan di persidangan lanjutan. Ia menilai dua tahun penjara merupakan hukuman berat bagi Andhika. "Tidak ada saksi Andhika menggunakan ganja malam itu. Dalam sidang, Andhika juga tidak terkait dengan barang bukti," terangnya.
Terhadap tuntutan kepada Andhika, Priagus mengatakan Jaksa terlalu berpijak pada barang bukti terutama hasil tes urine. "Padahal, Andhika mengisap ganja dua minggu yang lalu. Andhika layak direhabilitasi, karena dia adalah korban penyalahgunaan narkoba," terang Priagus.
MUSTHOLIH
Berita terkait
Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi
7 Oktober 2022
Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat
Baca SelengkapnyaBaim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT
7 Oktober 2022
Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT
Baca SelengkapnyaVideo Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan
15 Januari 2022
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina
Baca SelengkapnyaPolisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba
15 Januari 2022
Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,
Baca SelengkapnyaPengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat
12 Januari 2022
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang
Baca SelengkapnyaBantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti
9 Januari 2022
Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus
9 Januari 2022
Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.
Baca SelengkapnyaTarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat
4 Januari 2022
Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi
31 Desember 2021
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.
Baca SelengkapnyaArtis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph
12 Desember 2021
Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.
Baca Selengkapnya