Bahas Kepailitan, Sidang Doktor Hotman Paris Penuh Tawa  

Reporter

Editor

Selasa, 21 Juni 2011 19:10 WIB

Hotman Paris Hutapea. TEMPO/ Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, BANDUNG - Seperti apa sidang promosi doktor pengacara kondang Hotman Paris Hutapea? Di hadapan 11 penguji Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung , Selasa 21 Juni 2011 itu, Hotman Paris mempertahankan disertasinya dengan penuh gelak tawa. Beberapa kali, Hotman menjawab pertanyaan tim penguji dalam sidang ilmiah itu dengan lugas, seperti layaknya dia menghadapi sidang di pengadilan.



Lelaki kelahiran Tapanuli 1959 ini membahas kemajuan teknologi menimbulkan masalah hukum baru bagi Pengadilan Niaga dan Pengadilan Umum di Indonesia.



Disertasi itu berjudul " Kepailitan Berdasarkan Obligasi Dijamin (Guaranteed Secured Note) yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV) di Luar Negeri Serta Dijamin Oleh Perusahaan Indonesia"


Advertising
Advertising


Dalam disertasi itu, Hotman menyebutkan perdagangan obligasi tanpa warkat dengan sistem book entry system sebagai masalah utama. Sistem itu, kata Hotman, sering dilakukan di berbagai lembaga depository dan clearing clearstream ."Akibatnya, sering menimbulkan masalah hukum baru dan dualisme di berbagai putusan di pengadilan," papar Hotman.



Hotman juga memaparkan pengalamannya saat mewakili klien mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada hari pertama Pengadilan itu resmi dibuka. Dia mengaku telah lama mengamati kesalahan dan penyalahgunaan penerapan asa pembuktian sederhana (sumir) dalam putusan pengadilan niaga.



Menurut Hotman, Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung banyak mengeluarkan putusan yang menolak permohonan kepailitan dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan alasan pasal 8 ayat (4) UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang



Dari hasil penelitiannya, Hotman menilai Obligasi Dijamin yang diterbitkan dengan tujuan menghindari pembayaran pajak atas bunga ke pemerintah Indonesia merupakan obligasi yang dibuat dengan dasar perbuatan melanggar, atau batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.



Kedua, sering terjadi kesalahan atau penyalahgunaan asas pembuktian sederhana untuk kasus-kasus utang kepailitan yang didasarkan pada Obligasi Dijamin. Ketiga, pendirian Perusahaan SPV tidak melanggar hukum, namun perusahaan SPV sering dipergunakan untuk tujuan melanggar hukum, sehingga yang perlu diatur adalah penggunaan SPV per segmen usaha tertentu



Keempat, menurut Hotman, pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan tahun 2004 dihapus. Selain itu, pengadilaan Niaga juga tidak boleh menolak mengadili dengan alas an bukan perkara sumir (tidak sederhana) dan harus memutus berdasarkan substansi kasus. Kelima, agar pengadilan Indonesia menerapkan doktrin stare decisis



Dalam desertasinya, Hotman juga menuliskan beberapa saran, diantaranya, menyarankan pengadilan Niaga dan pengadilan umum secara konsisten menyatakan batal demi hukum setiap Obligasi Dijamin yang diterbitkan perusahaan SPV di negara asing yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan pemerintah Indonesia.



Selain itu, dia juga menyarankan agar pemerintah dan Dewan PErwakilan Rakyat menyempurnakan syarat-syarat kepailitan di dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 222 UU Kepailitan 2004, khususnya tentang pengertian dan unsur dari kata “dapat ditagih” dari suatu utang.



Hotman, resmi menyandang titel doktor setelah sukses mempertahankan disertasi tersebut dalam sidang di hadapan tim penguji di Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran Bandung, Selasa 21 Juni 2011. Dia meraih predikat cum laude atau lulus dengan nilai sangat memuaskan.



Tim Promotor Hotman terdiri dari Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, Prof. Dr. Yudha Bhakti, dan Prof. Dr. Ahmad Ramli. Sementara itu, tim penguji terdiri dari Lili Rasjid, Rukmana Amanwinata, Nindyo Pramono, Lastuti Abubakar, dan An An Chandrawulan. Mewakili guru besar, hadir Prof. Huala Adolf.





ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita terkait

Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, Penguji Jelaskan Masalahnya

3 September 2019

Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, Penguji Jelaskan Masalahnya

Disertasi Abdul Aziz membahas hubungan intim tanpa nikah yakni mengkontekstualkan konsep Milk al-Yamin dalam kehidupan kontemporer.

Baca Selengkapnya

Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, Doktor UIN: Begini Akadnya

3 September 2019

Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, Doktor UIN: Begini Akadnya

Kesepakatan itu untuk mencegah penipuan karena tidak sedikit perempuan bersedia berhubungan intim karena tergiur oleh janji-janji,

Baca Selengkapnya

Zina dan Hubungan Intim Tanpa Nikah, Simak Penjelasan Doktor UIN

2 September 2019

Zina dan Hubungan Intim Tanpa Nikah, Simak Penjelasan Doktor UIN

Doktor UIN Yogya Abdul Aziz menjelaskan soal disertasi mengenai hubungan intim tanpa nikah.

Baca Selengkapnya

Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, UIN Beri Nilai Sangat Bagus

31 Agustus 2019

Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah, UIN Beri Nilai Sangat Bagus

Aziz berharap hubungan intim di luar nikah bisa diterapkan di Indonesia. Tim penguji UIN Yogya berpendapat lain.

Baca Selengkapnya

Teliti 'Mainan' Anak Baduy Dalam, Zaini Raih Doktor ITB  

19 Juni 2016

Teliti 'Mainan' Anak Baduy Dalam, Zaini Raih Doktor ITB  

Ternyata masyarakat Baduy Dalam tak mengenal istilah bermain atau permainan ketika masa anak.

Baca Selengkapnya

Teliti Pemilu, Refly Harun Raih Gelar Doktor  

21 Mei 2016

Teliti Pemilu, Refly Harun Raih Gelar Doktor  

Karena tidak adanya penegakan humum yang jelas, soal jujur dan adil masih menjadi persoalan pemilu di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ujian Disertasi Ketua PN Jaksel Dihadiri Ketua MA dan Sarpin

9 Januari 2016

Ujian Disertasi Ketua PN Jaksel Dihadiri Ketua MA dan Sarpin

Haswandi menyoroti uang pengganti korupsi yang hanya dibebankan pada pelaku.

Baca Selengkapnya

Nyontek Saat Ujian, Murid Diancam 7 Tahun Penjara  

29 Oktober 2015

Nyontek Saat Ujian, Murid Diancam 7 Tahun Penjara  

Tak mempan diawasi drone, siswa yang curang dalam ujian bisa dihukum hingga 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Toilet pun Jadi Bahan Disertasi Dosen

30 Agustus 2015

Toilet pun Jadi Bahan Disertasi Dosen

Dosen Universitas Hasanuddin ini membuat disertasi soal toilet.

Baca Selengkapnya

Kalla dan Megawati Hadiri Sidang Doktoral Teras Narang  

30 Mei 2015

Kalla dan Megawati Hadiri Sidang Doktoral Teras Narang  

Teras Narang mempertahankan disertasinya yang menilai titik berat otonomi daerah idealnya berada di pemerintah provinsi.

Baca Selengkapnya