Iyut Bing Slamet Terancam 12 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 25 Mei 2011 18:06 WIB

Penyanyi Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet (bertopi). ANTARA/Teresia May

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang kasus kepemilikan narkoba atas terdakwa Ratna Fairuz alias Iyut Bing Slamet mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 25 Mei 2011 dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Amir mendakwa putri Bing Slamet itu dengan tiga pasal berlapis.

Pada dakwaan primer, Iyut dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian dalam dakwaan subsider, kakak Adi Bing Slamet itu dijerat pasal 112 ayat 1 dan pada subsider lanjutan ia dikenakan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Ia bisa dikenakan hukuman penjara 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Adi, saat ditemui seusai sidang yang sempat molor selama 3,5 jam itu.

Menurut jaksa dalam dakwaan primernya, Iyut pada saat ditangkap 8 Maret lalu benar dan terbukti melakukan transaksi narkotika sebesar 0,4 gram di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Hal itu, lanjut Amir, dibuktikan dari hasil uji laboratorium Badan Narkotika Nasional yang menunjukkan barang berbentuk kristal bening yang ditransaksikan Iyut itu berjenis sabu-sabu.

"Hasil pemeriksaan BNN pada 10 Maret membuktikan bahwa barang itu positif sabu-sabu," kata Amir dalam pembacaan dakwaan.

Terkait dakwaan itu, kuasa hukum Iyut, Ferry Juan, mengaku tidak keberatan. "Kami terima semua dakwaan, tidak keberatan," ujarnya.

Dengan yakin, Ferry bahkan menyebut kliennya itu hanya akan diputus untuk menjalani rehabilitasi. Menurutnya, kliennya itu hanya memiliki barang sebanyak 0,4 gram dan tidak laik divonis hukuman penjara.

"Sesuai surat edaran Mahkamah Agung, orang yang memiliki narkotika kurang dari 1 gram kan hanya diwajibkan rehabilitasi. Iyut hanya 0,4, jadi saya yakin hanya akan direhabilitasi," ujar Ferry lagi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martinus Bala itu sendiri molor sekitar 3,5 jam. Sidang dimulai pukul 16.30 WIB dan selesai 30 menit kemudian. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Iwan Setiadi yang ditemui seusai sidang mengatakan, ia akan menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang pekan depan. "Saksi tiga orang. Petugas dari Mabes Polri yang menangkap Iyut," ujar Iwan.

Iyut sendiri datang ke PN Jakarta Barat pada pukul 16.15 WIB. Ia datang mengenakan kemeja putih, celana berwarna hitam dan sepatu hak tinggi berwarna putih.

Sebelumnya, Iyut ditangkap Direktorat Narkotika Mabes Polri pada 8 Maret lalu di sebuah hotel di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu dan sebuah alat hisap.

ARIE FIRDAUS

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya