Syahrini Jalani Sidang Perdana Gugatan Rp 400 Juta  

Reporter

Editor

Rabu, 6 April 2011 13:53 WIB

Syahrini. TEMPO/Wahyu Setiawan 20080415

TEMPO Interaktif, Bogor-Sidang perdata kasus dugaan wanprestasi Syahrini di Pengadilan Negeri Bogor berlangsung hanya sekitar 10 menit, hari ini. Mantan pasangan duet Anang Hermansyah digugat Blue Eyes atas dugaan wanprestasi dan dituntut mengembalikan honor sebesar Rp 400 juta.

Ditemui usai sidang, Syahrini yang mengenakan blouse putih dipadu celana jins potongan 3/4, mengaku tenang saat menjalani persidangan. "Karena saya pernah kuliah di (jurusan) Hukum saya sudah biasa dengan ruang dan suasan persidangan. Santai saja," katanya.

Pada persidangan perdana itu Syahrini juga tampak nyempatkan diri foto bersama dengan sejumlah pengunjung yang menjadi penggemar artis asal Bogor tersebut.

Sidang yang dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Syakilah, dan didampingi hakim anggota Heru Wahyudi dan Emitri Rahayu mengagendakan penentuan mediasi antara penggugat Blue Eyes dan tergugat Syahrani.

Sidang dihadiri kedua belah pihak Syahrini dan adiknya Aisyahrani didampingi kuasa hukum Warsito dan pihak penggugat Blue Eyes diwakili kuasa hukumnya Novi Hariadi.

Dalam sidang tersebut menjelis hakim meminta dilakukan mediasi antara ke dua pihak. Majelis hakim memberikan waktu 40 hari untuk mediasi kedua belah pihak.

Dalam keterangan persnya, Warsito menyatakan gugatan yang dilayangkan pihak Blue eyes tidak benar, karena kliennya tidak pernah membantalkan kontrak. "Klien saya hanya menunda penampilannya karena ayah Syahrini sedang sakit saat itu," katanya usai persidangan.

Warsito mengatakan, kliennya sudah mengajukan alasan penundaan penampilan dengan mengirimkan surat keterangan sakit ayahanda Syahrini dilengkapi dengan video rekaman saat ayahnya di rawat. "Klien kami juga mengajukan jadwal pengganti penampilan," katanya.

Warsito menegaskan, kliennya sudah bertindak sesuai pasal 14 point 3 dalam kontrak yang menjelaskan, bahwa pembatalan penampilan harus melengkapi alasan dan bukti pembatalan, pihak harus melengkapi jadwal pengganti penampilan dan honor kontrak menjadi hak yang bersangkutan.

"Kita sudah melengkapi semua syarat sesuai isi kontrak, alasan pembatalan sudah kita lengkapi dengan surat keterangan rumah sakit. Tidak ada kontrak yang Kami batalkan, sesuai dengan pasal 14 point 3 bahwa honor kontrak sudah menjadi hak kami, karena ini bukan pembatalan," kata Warsito.

Warsito mengatakan pihaknya sudah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun karena pihak penggugat sudah melayangkan gugatan dan pihaknya siap mengahadapinya.

"Kita akan tuntaskan persidangan ini hingga selesai. Jika dari hasil mediasi tidak ada kata sepakat, kami siap gugat balik," katanya. Menurut Warsito persidangan ini memang merugikan pihaknya, namun Syahrini tetap bisa beraktifitas seperti biasa.

DIKI SUDRAJAT

Berita terkait

Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

7 Oktober 2022

Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat

Baca Selengkapnya

Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

7 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT

Baca Selengkapnya

Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

15 Januari 2022

Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina

Baca Selengkapnya

Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

15 Januari 2022

Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,

Baca Selengkapnya

Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

12 Januari 2022

Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang

Baca Selengkapnya

Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

9 Januari 2022

Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.

Baca Selengkapnya

Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

9 Januari 2022

Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.

Baca Selengkapnya

Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

4 Januari 2022

Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

31 Desember 2021

Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.

Baca Selengkapnya

Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

12 Desember 2021

Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.

Baca Selengkapnya