Forum Pesantren: Artis Halal Dengan Syarat

Reporter

Editor

Jumat, 25 Maret 2011 16:21 WIB

andhirao2.blogspot.com

TEMPO Interaktif, Trenggalek - Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura menyatakan ajang pencarian bakat yang diselenggarakan sejumlah stasiun televisi memancing perbuatan maksiat.

Divisi Publikasi Forum Pondok Pesantren Choirul Anam mengatakan profesi menjadi artis identik dengan kehidupan glamour, popularitas, dan bebas. Hal ini pula yang memancing masyarakat berlomba-lomba menjadi artis dengan menempuh berbagai cara. "Ini profesi yang menggiurkan," kata Anam kepada Tempo, Jumat (26/3).

Fenomena ini menurut dia ditangkap dengan cermat oleh pengelola stasiun televisi dengan menggelar acara pencarian bakat. Tujuannya untuk mencetak seseorang menjadi artis dalam tempo singkat. Sehingga lahirlah sejumlah acara seperti Indonesia Mencari Bakat, Indonesian Idol, dan Indonesia Got Talent.

Anam mengatakan tuntutan seni peran ini memaksa sang artis melakukan apa saja demi pekerjaan. Salah satunya adalah memerankan pasangan suami istri dimana mengharuskan mereka bersentuhan secara fisik. "Ini jelas terjadi percampuran yang melanggar syariat Islam," kata Anam.

Adegan lain dalam dunia cinematografi yang disoroti para santri adalah kemarahan, kebencian, intrik, hingga fitnah yang dimasukkan dalam hampir semua film dan sinetron. Hal ini seperti mempertontonkan dan mengajari masyarakat berbuat sama di kehidupan nyata.

Pekerjaan seperti ini tentu membawa konsekuensi pada semua hal yang berhubungan dengannya. Salah satunya adalah diharamkannya honor yang diterima artis dari pekerjaan tersebut.

Namun demikian, Forum yang diikuti 250 delegasi pondok pesantren di Darusalam Jajar, Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Trenggalek ini masih mengecualikan profesi ini untuk berbagai syarat. Diantaranya menjadi artis untuk kepentingan dakwah, mencari nafkah, dan mampu menghindari kemaksiatan. "Jadi kami tidak melarang tanpa memberi solusi," kata Anam.

Selain profesi artis, forum Bahtsul Masail yang berakhir kemarin itu juga mengharamkan tayangan Uya Memang Kuya. Acara yang memamerkan kemampuan menghipnotis ini dinilai mengumbar aib seseorang dengan bebas. Dalam hukum Islam mengumbar aib meski telah mendapat persetujuan sangat tidak dibenarkan.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Gibran Sebut Kripto Saat Debat Cawapres, Bukankah MUI, Muhammadiyah dan NU Telah Haramkan?

29 Desember 2023

Gibran Sebut Kripto Saat Debat Cawapres, Bukankah MUI, Muhammadiyah dan NU Telah Haramkan?

Gibran sebut kripto saat debat cawapres, bukankah sebelumnya fatwa MUI, Muhammadiyah, NU telah haramkan?

Baca Selengkapnya

Respons Coca-Cola soal Seruan Boikot Usai Dituding Dukung Israel

15 November 2023

Respons Coca-Cola soal Seruan Boikot Usai Dituding Dukung Israel

Manajemen Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia angkat bicara merespons seruan boikot produk yang berafiliasi ataupun mendukung Israel.

Baca Selengkapnya

Sejarah Unilever yang Diterpa Isu Boikot Imbas Diduga Terafiliasi dengan Israel

13 November 2023

Sejarah Unilever yang Diterpa Isu Boikot Imbas Diduga Terafiliasi dengan Israel

Nama Unilever ramai diperbincangkan belakangan karena diterpa isu boikot. Bagaimana sejarah perusahaan global ini sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Bunyi 4 Fatwa MUI Nomor 83/2023, Termasuk Haram Hukumnya Siapapun Dukung Agresi Israel Terhadap Palestina

12 November 2023

Bunyi 4 Fatwa MUI Nomor 83/2023, Termasuk Haram Hukumnya Siapapun Dukung Agresi Israel Terhadap Palestina

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 mengenai haram hukumnya mendukung penjajahan Israel terhadap Palestina. Berikut 4 poin fatwa dan alasan MUI mengeluarkan

Baca Selengkapnya

MUI Beberkan Alasan Terbitkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel

11 November 2023

MUI Beberkan Alasan Terbitkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menjelaskan alasan menerbitkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Baca Selengkapnya

MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel, Barang Apa Saja?

11 November 2023

MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel, Barang Apa Saja?

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Baca Selengkapnya

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.

Baca Selengkapnya

LBM-PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Karmin, Apakah Itu?

1 Oktober 2023

LBM-PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Karmin, Apakah Itu?

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau LBM PWNU Jatim haramkan makanan dan minuman gunakan karmin. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

19 September 2023

Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan bahwa parkir mobil sembarangan di jalan depan rumah hukumnya haram.

Baca Selengkapnya

Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

19 September 2023

Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

Larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca Selengkapnya