Personel Kangen Band Diwajibkan Jalani Rehabilitasi  

Reporter

Editor

Selasa, 15 Maret 2011 06:24 WIB

Anggota Kangen Band Andhika (vokalis) dan Izzy, saat gelar perkara kasus narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, (14/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta -Badan Narkotika Nasional mewajibkan vokalis Kangen Band, Andika, dan pemain keyboard, Izzie, menjalani rehabilitasi penyembuhan ketergantungan narkotik di panti yang dikelola lembaga ini di Lido, Sukabumi.

Sebagai pengguna narkoba, keduanya dikategorikan sebagai korban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Undang-undang baru ini punya paradigma yang baru dan lebih humanis," kata Benny Joshua Mamoto, Direktur Narkotika Alami BNN, dalam keterangan persnya kemarin.

Sebagai korban, kedua anak muda itu tidak akan diproses menurut hukum pidana, melainkan diberi akses untuk menjalani pemulihan. Adapun dua orang lain yang ditangkap bersama Andika dan Izzie, yakni Oblo dan Erik, masih ditahan. Mereka harus menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan kepemilikan 40 gram ganja kering dan tiga pot tanaman ganja.

Dari keterangan sementara yang mereka berikan, ganja tersebut dipesan melalui SMS dengan harga 200 ribu pada Rahmatulloh Siddik. Pemesanan dilakukan seusai kelompok ini pentas di Bekasi. Izzie mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf kepada para penggemar serta keluarga mereka. "Saya pemakai (narkoba) pasif. Saya minta maaf."

Andika tak banyak bicara lantaran masih tertekan setelah markas mereka di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, digerebek petugas BNN pada Sabtu dinihari lalu. Tapi ia mengaku senang karena tak akan dipenjara. "Terima kasih semuanya," katanya.

Juru bicara BNN, Sumirat Dwiyanto, belum bisa memastikan sampai kapan rehabilitasi itu harus dijalani keduanya. "Ini tergantung tim dokter. Dan selama tahap awal, mereka akan dilarang manggung terlebih dulu," ujarnya.

Badan Narkotika juga mengimbau para pengguna narkoba agar segera melaporkan diri untuk mendapatkan rehabilitasi, sebagai ganti sanksi pidana. "Mereka tinggal melapor, baik tertutup maupun terbuka. Akan kami layani," Benny Mamoto menjelaskan.

Menurut dia, BNN sedang memproses agar segera diterbitkan peraturan pemerintah menyangkut rehabilitasi ini. "Nantinya para korban penyalahgunaan narkotik tinggal melapor ke puskesmas yang ditunjuk," katanya. "Rata-rata rehabilitasi mencapai enam bulan sampai dua tahun."

ALWAN RIDHA RAMDANI

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

20 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya