Ariel Divonis, Luna Menangis

Reporter

Editor

Senin, 31 Januari 2011 12:11 WIB

Luna Maya. ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mendengar putusan Majelis Hakim menghukum Nazriel Irham alias Ariel Peterpan kekasihnya, 3,5 tahun penjara, Luna Maya yang duduk di barisan depan kursi pengunjung sidang langsung menangis. Ia menjatuhkan kepalanya ke pangkuan artis Camelia Malik yang duduk di sampingnya.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Singgih B Prakoso dalam amar putusannya menyebut, Ariel divonis berdasarkan pasal 29 Undang-Undang tentang Pornografi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur pasal tersebut. "Terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu penyeberan serta membuat dan menyediakan pornografi (video porno),"ujar Ketua Majelis Hakim Singgih B. Prakoso saat membacakan amar putusan, Senin (31/1).


Hakim juga telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. "Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keprihatinan dan keresahan secara umum tapi terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena menyangkal,"kata Singgih.


Dalam sidang Kamis tiga pekan lalu, tim jaksa penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menghukum Ariel dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu merujuk pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 56 ke-2 KUHP.


Sebelumnya, dalam dakwaan Ariel tak cuma dijerat Undang-Undang tentang Pornografi. Tapi juga pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Terkait itu, sepekan kemudian Ariel dan penasehat hukumnya menyampaikan pledoi yang intinya menolak tegas tuntutan hukuman lima tahun penjara dan meminta agar Ariel dibebaskan dari tuntutan pidana.


Alasannya, menurut Afrian kala itu, tak satupun saksi maupun alat bukti lainnya selama sidang pemeriksaan yang bisa membuktikan keterlibatan Ariel dalam membantu penyebaran video porno

ERICK P HARDI

Advertising
Advertising

Berita terkait

5 Lagu Hits Garapan Ariel Noah: Dari Era Peterpan hingga Noah

16 September 2023

5 Lagu Hits Garapan Ariel Noah: Dari Era Peterpan hingga Noah

Selain menjadi penyanyi, Ariel Noah juga aktif menjadi penulis lagu. Simak daftar lagunya dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Jejak Bermusik Ariel Noah yang Kini Genap 42 Tahun

16 September 2023

Jejak Bermusik Ariel Noah yang Kini Genap 42 Tahun

Hari ini, 16 September 2023 Ariel Noah berusia 42 tahun. Bagaimana jejak frontman band Noah sebagai foto model, penyanyi hingga penulis lagu.

Baca Selengkapnya

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf

Baca Selengkapnya

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

Baca Selengkapnya

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.

Baca Selengkapnya

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."

Baca Selengkapnya

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.

Baca Selengkapnya

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.

Baca Selengkapnya

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.

Baca Selengkapnya