Polisi Menyangkal Melarang Penayangan Opera Tan Malaka
Reporter
Editor
Senin, 10 Januari 2011 21:48 WIB
Pembongkaran makam yang diduga sebagai makam Tan Malaka, untuk diteliti tulang belulangnya oleh tim forensik dari Universita Indonesia di Desa Selo Panggung, Kediri, Jawa Timur (12/9). ANTARA/Arief Priyono
TEMPO Interaktif, Batu - Kepala Kepolisian Resort Batu Ajun Komisaris Besar Gatot Sugeng Susanto menyangkal melarang penayangan opera Tan Malaka di Batu TV. Awalnya, petugas kepolisian mendengar informasi rencana penayangan opera Tan Malaka yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Selanjutnya, kepolisian menurunkan petugas mendatangi kantor Batu TV untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kita cek, lantas manajemen Batu TV berjanji tak menyiarkan," katanya dihubungi Tempo, Senin (10/1). Sehingga, aparat kepolisian tak menindaklanjuti program yang diproduksi TempoTV tersebut. Sejauh ini, katanya, aparat kepolisian tak mengetahui isi tayangan tersebut.
Gatot menjelaskan, aparat kepolisian akan mendalami isi tayangan tersebut. Kepolisian akan mengkaji seluruh materi siaran opera Tan Malaka tersebut. Selanjutnya, ia akan menilai dan mengeluarkan rekomendasi apakah tayangan tersebut layak dikonsumsi masyarakat luas atau tidak.
Tak ada penjelasan dari manajemen Batu TV. Seorang staf Batu TV mengaku tak berani memberikan penjelasan saat Tempo menghubungi telepon kantor Batu TV. Menurutnya, Direktur Utama Batu TV, Andry Hoediono yang berhak memberikan keterangan. "Besok siang saja," katanya. Sedangkan Andry Hoediono tak merespon saat Tempo mengubungi telepon selulernya.
Opera Tan Malaka ini merupakan rekaman pertunjukan opera di di Teater Salihara pada 18-12 Oktober lalu. Opera kolaborasi antara komponis Tony Prabowo dan libretis Goenawan Mohamad ini disebut “opera-esai”. Sebab tak ada tokoh, dialog antar peran dan cerita dalam pementasan tersebut. Tapi, dua penyanyi aria dan dua pembaca teks yang terkadang bersilangan, terkadang paralel.