Ini Alasan Jaksa Menuntut 5 Tahun Ariel

Reporter

Editor

Kamis, 6 Januari 2011 13:58 WIB

Nazriel Irham alias Ariel dan tim kuasa hukumnya sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (6/1). TEMPO/Prima Mulia
TEMPO Interaktif, Bandung - Tim jaksa penuntut menilai terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel dalam persidangan terbukti sebagai pelaku dan pemeran dua video porno.

Menurut jaksa Rusmanto, karena pertimbangan inilah antara lain jaksa menuntut Ariel dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa dalam persidangan terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bernuatan asusila yang tersebar luas secara nasional," ujar Rusmanto usai sidang di ruang Kresna Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1).

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. "Perbuatan terdakwa dalam video yang bermuatan asusila dan tersebar luas melalui internet," kata Rusmanto. "Apalagi terdakwa kan publik figur."

Pertimbangan lain, kata Rusmanto, dalam persidangan Ariel tak pernah mengakui perbuatannya itu. Ditambah, Ariel selalu menjawab berbelit-belit. "Terdakwa tidak menyesali perbuatan," kata Rusmanto.

Hal yang meringankan, kata Rusmanto, terdakwa belum pernah dihukum. "Terdakwa masih muda dan diharapkan masih dapat memperbaiki perbuatannya."

Atas perbuatannya itu, kata Rusmanto, Jaksa menuntut Ariel dengan Undang-Undang tentang Pornografi.

Sebelumnya, dalam dakwaan Ariel tak cuma dijerat Undang-Undang tentang Pornografi. Tapi juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketika dimintai tanggapan soal tuntutan jaksa, Ariel menolak. "Nantilah, saya belum bisa ngomong sekarang. Kalau soal tuntutan tanya aja sama jaksanya," katanya.

Erick P. Hardi

Berita terkait

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf

Baca Selengkapnya

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

Baca Selengkapnya

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.

Baca Selengkapnya

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."

Baca Selengkapnya

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.

Baca Selengkapnya

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.

Baca Selengkapnya

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.

Baca Selengkapnya

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

25 Juni 2018

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

Di Indonesia, Polisi tengah memburu 20 pedofil penyebar konten pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

6 Juni 2018

Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Rizieq Shihab yang berada di Mekah tidak kunjung pulang ke tanah air.

Baca Selengkapnya