TEMPO Interaktif, Bandung - Puluhan penggemar menjenguk eks vokalis band Peterpan, Ariel, di Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kota Bandung, Sabtu (30/10). Usai bertemu idola, mereka membentangkan dua spantuk ‘Bebaskan Ariel‘ dan ramai-ramai menandatanganinya di halaman luar penjara di kawasan Kebon Waru itu.
Selain dari Bandung, para penggemar berjumlah sekitar 70 orang itu juga datang dari Tasikmalaya dan Jakarta. Adapun dua spanduk bergambar foto Ariel yang mereka gelar itu berbunyi “Free Ariel, Bercerita Hanya Kepada Tuhan, Bersuara Kepada Yang Berhak…” dan "Bebaskan Ariel !! Tegakkan Keadilan!!"
Beberapa anggota komunitas Sahabat Peterpan menyatakan kunjungan dan gelaran spanduk mereka lakukan sebagai bentuk dukungan atas eks vokalis band Peterpan itu. “Meskipun nanti pengadilan memutuskan Ariel bersalah, saya akan tetap ngefans Ariel,” kata Emma, salah satu penggemar asal Bandung yang datang Kebon Waru di halaman penjara, Sabtu (30/10).
Emma juga menuturkan kesan setelah bertemu Ariel di ruang besuk tersendiri di dalam penjara. “Saya senang banget ketemu dia, Ariel masih ganteng,” kata perempuan berjilbab berusia 38 tahun itu.
Ariel, ia menambahkan, tampak segar bugar di dalam penjara. “Dia (Ariel) bilang sering olah raga di dalam penjara,” tandas Emma.
Penggemar yang datang tak cuma dari Bandung, tapi juga dari Jakarta. Iyas (19), salah seorang fans Ariel, mengatakan dirinya bersama 17 penggemar memang sengaja datang jauh-jauh dari Jakarta untuk menjenguk artis bernama asli Nazril Irham itu di Kebon Waru.
“Kami berkumpul dulu di Senayan lalu berangkat sekitar jam 07.00 tadi dan sampai sini sekitar jam 09.00. Pastinya saya senang tadi ketemu langsung Ariel meskipun di dalam penjara,” kata pemuda asal Kemayoran, Jakarta itu.
Iyas juga menjelaskan, pertemuan fans dengan Ariel dilakukan secara bergiliran 15 orang sekali kunjungan di dalam ruang besuk yang terpisah dari tempat besuk tahanan/narapidana lain mulai pukul 10.00. “Ariel duduk di kursi depan sebuah meja dan kita mengelilinginya. Kita boleh ngobrol dengan Ariel tapi dilarang foto-foto,” kata dia.
Selain para penggemar, menjelang jatah waktu besuk berakhir sekitar pukul 12.00, tampak pula artis Luna Maya membesuk. Pacar Ariel ini datang menumpang mobil hitam nomor B 261 UNA.
Seperti diketahui penyidik Mabes Polri menjerat Ariel secara berlapis dengan pasal 29 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 38 ke-2 KUHP. Dan atau pasal 282 ayat (1) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP dan atau pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951.
Kasus Ariel dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu (20/10) pekan lalu. Sejak hari itu pula Ariel ditahan di Penjara Kebonwaru Bandung sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
ERICK P. HARDI