TEMPO Interaktif, Jakarta: Kasus video mesum yang melibatkan penyanyi Nazril Irham alias Ariel Peterpan memasuki babak baru. Setelah ditahan 120 hari sejak Juni lalu, polisi berhasil merampungkan penyidikan.
Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian Komisaris Besar Marwoto Soeto, bintang berusia 29 tahun itu dikenai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang Undang Pornografi, dan Kitab Hukum Pidana. "Undang Undang Darurat saya tidak tahu," ujarnya, Rabu (20/10).
Setelah berkas lengkap atau sering disebut telah P-21, wewenang penahanan Ariel berpindah dari polisi ke kejaksaan. Sang bintang pun diboyong dari Ruang Tahanan Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Sukamiskin Bandung Jawa Barat, siang tadi.
"Kejaksaan yang minta sidang dilaksanakan di Bandung," kata Marwoto. Dia tidak mengetahui alasan pemilihan kota tersebut. Yang jelas, dia melanjutkan, Bandung termasuk satu di antara kota yang termasuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), di samping Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia.
Namun tempat kejadian perkara bukan berarti tempat rekaman video mesum. "Lokasi rekaman saya tidak tahu," katanya. Menurutnya, lokasi kejadian bukan hanya lokasi rekaman, tapi juga tempat kejadian seluruh rangkaian tersebarnya video itu. "Termasuk tempat disebarluaskannya video itu," kata Marwoto.
Tempat kejadian, dia melanjutkan, bukan satu-satunya alasan penentuan tempat sidang. "Bisa saja sebab lain, seperti saksi yang harus dihadirkan kebanyakan di Bandung," katanya.
Dua tersangka lain yang ada di rekaman, yaitu presenter cantik Luna Maya dan Cut Tari belum diketahui kelanjutannya. Kepolisian sudah mengirim berkasnya ke Kejaksaan, namun belum berbalas. "Sudah lama, bulanan," ujar Marwoto.
REZA M | Mustholih
Berita terkait
Sophia Latjuba ke Luna Maya: Gila Lu Cantik Pintar, Ini Ekspektasinya Si A, Ups
12 Mei 2021
Luna Maya bertanya tentang kehidupan asmara Sophia Latjuba, termasuk kriteria pria idamannya. Justru berbalik ke Luna Maya.
Baca SelengkapnyaCekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi
27 Desember 2019
Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf
Baca SelengkapnyaKominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten
3 Desember 2019
Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.
Baca SelengkapnyaAda Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas
27 Oktober 2019
Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.
Baca SelengkapnyaYouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini
29 Juli 2019
"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."
Baca SelengkapnyaKoleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta
17 April 2019
Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.
Baca SelengkapnyaGemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu
9 April 2019
Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.
Baca SelengkapnyaModel Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017
7 Februari 2019
Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.
Baca SelengkapnyaPenulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun
20 November 2018
Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.
Baca SelengkapnyaWaspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran
25 Juni 2018
Di Indonesia, Polisi tengah memburu 20 pedofil penyebar konten pornografi anak.
Baca Selengkapnya