Majelis yang dipimpin oleh hakim ketua Nirwana memvonis Rezky membayar ganti rugi sebesar RP 7,2 miliar ke pihak penggugat.
"Tergugat terbukti telah melakukan wanprestasi sehinggat membuat penggugat rugi Rp 7,2 miliar," kata hakim ketua membacakan amar keputusan di Jakarta Pusat, Rabu, (13/10). Sidang digelar secara in absentia.
Di perkara gugatan tersebut, hakim menilai Rezky sebagai pihak yang bersalah. Pertimbangan hakim berdasarkan kontrak ekslusif selama tiga tahun yang diteken antara pihak MD Entertainment dan pihak Rezky Aditya.
"Kontrak itu harus ditaati. Tapi Rezky mencoba memutuskan kontrak secara sepihak. Sehingga gugatan penggugat dapat dikabulkan," tegas hakim.
Di pengadilan tersebut, hakim juga memutuskan menolak eksepsi tergugat. "Hakim memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan tayangan yang diperankan tergugat oleh pihak ketiga lainnya," kata hakim.
Menanggapi keputusan Majelis Hakim, pengacara Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking berkeberatan kliennya divonis wanprestasi. Menurutnya, keputusan tersebut tidak berdasar. "Terus terang kita kecewa dengan keputusan hakim," kata pengacara tersebut.
Ana berniat segera banding terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, banding merupakan hak Rezky Aditya. "Rezky memiliki hak untuk menuntuk keadilan sampai batas akhir melakukan banding."
MUSTHOLIH