Gesang Lega, 44 Lagunya Dipatenkan

Reporter

Editor

Jumat, 2 Oktober 2009 13:33 WIB

Gesang

TEMPO Interaktif, Surakarta - Lagu-lagu ciptaan maestro keroncong Indonesia, Gesang Martohartono, kini telah dipatenkan. Sebanyak 44 lagu karyanya sudah mendapat pengakuan hak paten dari Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kami mematenkan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku-aku sebagai pencipta karya Gesang. Hak paten menambah kekuatan hukum karena sekarang ada bukti otentik kepemilikan hak cipta,” kata Hendarmin Susilo, Presiden Direktur Penerbit Musik Pertiwi, yang memegang hak cipta karya Gesang.

Semalam berlangsung peringatan ulang tahun Gesang ke-92. Menurut Hendarmin, setiap lagu yang diumumkan ke publik telah dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Kepemilikannya melekat kepada si pencipta hidup dan 50 tahun setelah kematiannya. Sertifikat hak paten juga tidak menambah durasi hak cipta. “Tapi dari segi hukum, lebih memberi kepastian. Sudah tidak ada celah lagi untuk mengklaim karya Gesang,” tegasnya.

Dia menambahkan, sekitar 1962 lagu Bengawan Solo diklaim orang Malaysia sebagai ciptaannya, dengan judul Mine Cello. Lirik dan judulnya diubah, tapi iramanya sama. Baru pada 1963 diakui Malaysia bahwa Bengawan Solo ciptaan Gesang. “Meskipun setelahnya tidak ada lagi yang mengklaim, kami tetap mengantisipasi dengan hak paten tersebut,” jelasnya.

Dalam sertifikat paten memuat nama pencipta, pemegang hak cipta, jenis ciptaan, judul, kapan pertama kali diumumkan, dan jangka waktu. Sementara di balik sertifikat tercantum partitur lagu yang dipatenkan.

Proses pendaftaran hak paten membutuhkan waktu. SSeperti Bengawan Solo yang didaftarkan pada 23 Mei 2008, baru keluar patennya 31 Agustus 2009. Biayanya pun tidak sedikit, Rp 500 ribu per lagu. Gesang mengaku gembira dan lega karya-karyanya sudah dipatenkan. “Terima kasih sudah mematenkan lagu saya,” ujar Gesang yang masih tampak sehat.

Lagu Gesang yang dipatenkan seperti Bengawan Solo (1940), Jembatan Merah (1943), dan Sebelum Aku Mati (1963). Selain ciptaan Gesang, proses mematenkan lagu karya S. Dis (Butet dan Nasonang Do Hita Nadua), Tilhang Gultom (Sinanggar Tullo), dan Farid Hardja (Ini Rindu).

Hendarmin juga memberikan uang royalti atas penggunaan karya-karya Gesang sebesar Rp 32,8 juta. Ini royalti dari periode Januari-Juli 2009 dalam negeri dan Juli-Desember 2008 untuk luar negeri.

UKKY PRIMARTANTYO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Air Meluap Sampai Jauh, Bengawan Solo Sungai Legendaris di Jawa Tengah

53 hari lalu

Air Meluap Sampai Jauh, Bengawan Solo Sungai Legendaris di Jawa Tengah

Meskipun sering meluap, sebagai sungai terpanjang di Pulau Jawa, Sungai Bengawan Solo memiliki sejarah geomorfologi dan profil yang menarik.

Baca Selengkapnya

Fitur Pemantau Oksigen Darah Apple Watch Dihapus, akibat Sengketa Hak Paten

18 Januari 2024

Fitur Pemantau Oksigen Darah Apple Watch Dihapus, akibat Sengketa Hak Paten

Apple menghentikan peredaran Apple Watch dengan fitur pemantau oksigen dan darah, usai digugat perusahaan teknologi medis bernama Masimo.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.

Baca Selengkapnya

Apple Watch Oksiometri Tak Bisa Dijual di AS Gara-gara Sengketa Hak Paten

18 Januari 2024

Apple Watch Oksiometri Tak Bisa Dijual di AS Gara-gara Sengketa Hak Paten

Apple tidak dapat menjual dua model andalan Apple Watch di Amerika Serikat karena sengketa hak paten yang mencakup fitur pengukuran oksigen darah.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Uni Eropa Patenkan Desain Skuter Vespa, Pabrikan Cina Tak Boleh Tiru Lagi

17 Desember 2023

Pengadilan Uni Eropa Patenkan Desain Skuter Vespa, Pabrikan Cina Tak Boleh Tiru Lagi

Piaggio Group sebagai pemilik merek Vespa sempat berseteru dengan Grup Industri Tiongkok soal penggunaan desain ikonik Vespa.

Baca Selengkapnya

Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

15 November 2023

Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

Unissula sebelumnya telah memiliki 20 dan 12 hak paten sederhana.

Baca Selengkapnya

UI Gelar Innovation Festival, Perkuat Kolaborasi Sivitas Akademika dengan Mitra Industri

13 November 2023

UI Gelar Innovation Festival, Perkuat Kolaborasi Sivitas Akademika dengan Mitra Industri

UI melalui Direktorat Inovasi dan Science Techno Park menggelar UI Innovation Festival. Agenda ini meliputi pembagian royalti invensi, penandatanganan perjanjian kerja sama atau PKS lisensi, non disclosure agreement

Baca Selengkapnya

Pembuat Chip China YMTC Gugat Micron dengan Tuduhan Pelanggaran Paten

13 November 2023

Pembuat Chip China YMTC Gugat Micron dengan Tuduhan Pelanggaran Paten

Produsen chip China atau Tiongkok Yangtze Memory Technologies Co (YMTC) telah mengajukan gugatan terhadap saingannya dari AS, Micron Technology.

Baca Selengkapnya

Nike Gugat New Balance dan Skechers, Ini Hak Paten yang Dimasalahkan

7 November 2023

Nike Gugat New Balance dan Skechers, Ini Hak Paten yang Dimasalahkan

Nike mengajukan tuntutan hukum federal terhadap rivalnya New Balance dan Skechers, menuduh mereka melanggar paten teknologi bagian atas sepatu kets.

Baca Selengkapnya

Gesang Day, Cara Solo Mengenang Spirit Sang Maestro Keroncong

2 Oktober 2023

Gesang Day, Cara Solo Mengenang Spirit Sang Maestro Keroncong

Solo is Solo mengajak generasi muda tidak melupakan sosok Gesang beserta karya-karya monumentalnya yang legendaris.

Baca Selengkapnya