Ini Tugas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden

Selasa, 22 Oktober 2024 23:04 WIB

Raffi Ahmad saat dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo di Istana Negera, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Artis dan presenter Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. Pelantikan Raffi ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.

Usai pelantikan, pemilik nama lengkap Raffi Farid Ahmad itu mengatakan bahwa dia siap mengemban tugas dan membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sesuai arahan yang diberikan. Meski begitu, suami Nagita Slavina itu tidak merinci arahan apa yang telah diterimanya. Dia juga mengatakan akan segera melakukan diskusi untuk program-program kerjanya ke depan.

“Mungkin setelah ini saya menunggu instruksi dari Pak Presiden untuk nanti berdiskusi tentang program kerja apa saja yang memang harus kita sinkronisasikan,” ucap Raffi di Istana Negara, Selasa.

Bintang film yang kini merambah ke dunia bisnis itu juga menambahkan, dalam bertugas dia akan melibatkan para pekerja seni dan elemen masyarakat lain untuk membantu akselerasi dan sinkronisasi bidang yang ia geluti.

“Kalau memang saya di sini sesuai dengan bidang yang menurut saya kapasitasnya bisa saya jalankan, yaitu pembinaan generasi muda dan pekerja seni,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Lantas, apa tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni? Berikut rangkuman informasinya.

Tugas Raffi Ahmad

Tugas Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, pada 18 Oktober 2024, sebelum lengser dari jabatannya.

Keppres tersebut mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini baru diunggah pada JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada 22 Oktober 2024.

Berdasarkan beleid tersebut, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Utusan khusus ini akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Nantinya, utusan khusus ini melaporkan pelaksanaan tugasnya dengan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden juga dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

Pada aturan tersebut, disebutkan juga masa bakti utusan khusus presiden paling berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan. Dan saat utusan khusus tersebut berhenti atau telah selesai masa jabatannya, maka tidak akan diberikan pensiun atau pesangon oleh negara.

Dalam menjalankan tugasnya, utusan khusus presiden mendapat dukungan administrasi dari sekretaris kabinet. Dukungan itu berupa asisten dan pembantu asisten untuk utusan khusus presiden, masing-masing sebanyak dua orang. Adapun pembantu asisten akan didukung oleh staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

Zulfikar Epriyadi | Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Gus Miftah, Raffi Ahmad dan Taufik Hidayat Menghadap Prabowo, Dapat Jabatan Apa?

Berita terkait

Pandji Pragiwaksono Sindir Jabatan 7 Utusan Khusus Prabowo: Stafsus Milenial Versi Tua?

5 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Sindir Jabatan 7 Utusan Khusus Prabowo: Stafsus Milenial Versi Tua?

Pandji Pragiwaksono mempertanyakan jabatan Utusan Khusus Presiden yang dilantik Prabowo hari ini.

Baca Selengkapnya

Segini Gaji Gus Miftah, Raffi Ahmad, dan Zita Anjani yang jadi Utusan Khusus Prabowo

7 jam lalu

Segini Gaji Gus Miftah, Raffi Ahmad, dan Zita Anjani yang jadi Utusan Khusus Prabowo

Mengintip gaji yang bakal diterima Gus Miftah, Raffi Ahmad, hingga Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo.

Baca Selengkapnya

Harapan Yovie Widianto setelah Dilantik Jadi Staf Khusus Presiden

7 jam lalu

Harapan Yovie Widianto setelah Dilantik Jadi Staf Khusus Presiden

Yovie Widianto menuturkan begitu banyak subsektor ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan dan diberdayakan.

Baca Selengkapnya

Daftar Nama Utusan Khusus, Kepala Badan, dan Penasihat Presiden yang Dilantik Prabowo

8 jam lalu

Daftar Nama Utusan Khusus, Kepala Badan, dan Penasihat Presiden yang Dilantik Prabowo

Berikut ini daftar nama utusan khusus, kepala badan, staf khusus, hingga penasihat presiden. Ada Luhut Binsar hingga Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

9 jam lalu

Serba-serbi Pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto: Raffi Ahmad, Gus Miftah, hingga Zita Anjani

13 jam lalu

Daftar 7 Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto: Raffi Ahmad, Gus Miftah, hingga Zita Anjani

Ada 7 orang yang dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo. Di antaranya ada Raffi Ahmad, Gus Miftah, hingga Zita Anjani.

Baca Selengkapnya

Profil Zita Anjani, Putri Menko Pangan yang Jadi Utusan Khusus Presiden, pernah Tuai Kontroversi

14 jam lalu

Profil Zita Anjani, Putri Menko Pangan yang Jadi Utusan Khusus Presiden, pernah Tuai Kontroversi

Presiden Prabowo melantik Putri Zulhas, Zita Anjani, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Dibacakan pada Pelantikan Utusan Khusus Prabowo

14 jam lalu

Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Dibacakan pada Pelantikan Utusan Khusus Prabowo

Protokol Istana Kepresidenan membacakan gelar doktor honoris causa Raffi Ahmad dalam pelantikannya sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Ada Staf Khusus, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden Prabowo, Siapa dan Apa Tugas Mereka?

15 jam lalu

Ada Staf Khusus, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden Prabowo, Siapa dan Apa Tugas Mereka?

Setelah melantik 108 menteri dan wakil menteri pada Senin, Prabowo giliran melantik staf khusus, penasihat khusus dan utusan khusus

Baca Selengkapnya

Daftar Tokoh yang Dipanggil Prabowo ke Kertanegara tapi Tak Jadi Menteri atau Wamen

16 jam lalu

Daftar Tokoh yang Dipanggil Prabowo ke Kertanegara tapi Tak Jadi Menteri atau Wamen

Meski Prabowo memanggil banyak nama ke Kertanegara, namun tidak semuanya menjadi menteri atau wamen. Ini daftar tokohnya.

Baca Selengkapnya