Andovi da Lopez dan Chandra Liow Soroti Blunder Kebijakan Tapera Lewat Video Reels Instagram

Minggu, 9 Juni 2024 21:48 WIB

Andovi da Lopez saat membuat parodi soal Tapera bersama Chandra Liow. Foto: Instagram.

TEMPO.CO, Jakarta - Dua penggiat konten Tanah Air, Andovi da Lopez dan Chandra Liow mengunggah video reels Instagram yang menyoroti isi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Jokowi pada 20 Mei 2024. Dalam video berdurasi 3 menit lewat 25 detik tersebut, dua Youtuber ini memerankan dua karakter dengan pesan sindiran dan kritik atas kebijakan yang dinilai lebih banyak merugikan rakyat.

Menggunakan medium bahasa Inggris, Andovi memerankan seseorang dengan wewenang dan kekuasaan yang menduduki jabatan di pemerintahan dan Chandra Liow sebagai wartawan. Melalui dialog berformat tanya-jawab tersebut, Andovi dan Chandra mengedukasi masyarakat dengan menjabarkan secara ringkas apa permasalahan yang sedang dihadapi Indonesia dan bagaimana pemerintah memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

Gaya Andovi da Lopez dan Chandra Liow Sindir Tapera

Memperkenalkan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang revolusioner untuk menyelesaikan krisis perumahan di Indonesia dengan semangat gotong royong!” bunyi keterangan di bawah video, Jumat, 7 Juni 2024. Permasalahan utama yang diangkat adalah sulitnya membeli rumah di zaman sekarang karena harga tanah yang semakin mahal dan solusinya adalah pemberlakuan Tapera yang berlindung di bawah asas semangat ‘gotong royong’.

“Pak kita mengalami krisis perumahan. Banyak dari masyarakat kita yang tidak dapat membeli rumah karena harga yang tinggi. Apa yang akan Anda lakukan? Memanfaatkan kembali lahan pemerintah yang tidak terpakai untuk perumahan? Atau membangun rumah-rumah?” tanya Chandra di dalam video. Yang kemudian dijawab oleh Andovi, “Tidak, buatlah semua orang ikut serta dalam ‘gotong royong’. Kamu tahu peraturan Tapera untuk PNS? Kita akan memperluas cakupannya untuk semua orang yang ada di Indonesia.”

PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tersebut berisikan peraturan adanya kewajiban potong gaji bagi pekerja baik PNS maupun swasta sebanyak 3 persen untuk simpanan Tapera, termasuk di dalamnya pekerja lepas yang tidak memiliki gaji tetap dan WNA yang sudah bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Kebijakan ini tentu saja dinilai sangat merugikan karena, di antaranya, enam poin berikut, sebagaimana yang disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Advertising
Advertising

Pertama, Tapera tidak memberikan kepastian pekerja untuk memiliki rumah. Kedua, pemerintah juga lepas tanggung jawab dengan tidak menyisihkan anggaran untuk Tapera. Ketiga, Tapera dianggap membebani biaya hidup di tengah daya beli buruh yang diklaim turun 30 persen (tiga puluh) persen dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja. Keempat, kebijakan Tapera rawan penyelewengan sebab tak ada preseden kebijakan sosial tersebut – dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah.

Kelima, tabungan ini sifatnya memaksa. Keenam ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana Tapera, apalagi untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangat tinggi.

Andovi dan Chandra Ajak Terus Bersuara

Keenam poin tersebut juga disampaikan pada video Andovi dan Chandra yang berkerja sama dengan What Is Up Indonesia (WIUI) secara lebih gamblang dan menggunakan pendekatan implementasi yang lebih mudah dicerna. Mereka juga menggunakan respons yang biasa dilontarkan pejabat negara seperti “Terus kenapa?” dan “Mana saya tahu,” sebagai retorika dari bobroknya kepedulian para pemegang kuasa terhadap kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Ketua Komite Badan Pengelola (BP) Tapera Basuki Hadimuljono mengungkapkan implementasi program Tapera baru akan dimulai pada 2027, bukan diundur. Berdasarkan keterangan video Andovi dan Chandra, hal ini tentu tidak cukup. “Menunda tidak sama dengan membatalkan. Jadi, mari kita terus bersuara dan memastikan ide jenius ini mendapat perhatian yang layak!”

Pernyataan tersebut selaras dengan yang disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto. Melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 8 Juni 2024, ia menyatakan bahwa niat tersebut hanya taktik pemerintah untuk meninabobokan masyarakat. Hal ini disebabkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak ada perubahan di Pasal 68 dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

INSTAGRAM| TEMPO

Pilihan Editor: Epic Rap Battles of Presidency 2024 Dirilis, Anies VS Prabowo VS Ganjar

Berita terkait

Lepas Mahasiswa UGM KKN, Ini Pesan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Lepas Mahasiswa UGM KKN, Ini Pesan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ikut melepas 7.162 mahasiswa UGM yang mengikuti program Kuliah Kerja Nyata.

Baca Selengkapnya

Update Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN, Bakal Ada Zikir Nasional

3 hari lalu

Update Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN, Bakal Ada Zikir Nasional

Upacara peringatan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 akan dilaksanakan di IKN. Apa saja persiapannya?

Baca Selengkapnya

40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

3 hari lalu

40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

3 hari lalu

Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5

Baca Selengkapnya

Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

3 hari lalu

Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?

Baca Selengkapnya

Jerome Polin Unggah Foto Berbicara Mesra dengan Wanita, Mulai Berani Go Public?

3 hari lalu

Jerome Polin Unggah Foto Berbicara Mesra dengan Wanita, Mulai Berani Go Public?

Jerome Polin menyelipkan foto seorang wanita yang diduga adalah Grace Caroline, mahasiswa Indonesia yang juga berkuliah di Jepang.

Baca Selengkapnya

Menjelang Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN, Memorial Park Ditargetkan Rampung 16 Agustus

6 hari lalu

Menjelang Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN, Memorial Park Ditargetkan Rampung 16 Agustus

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Memorial Park di IKN dibangun sebagai bentuk penghormatan bagi pahlawan pejuang kemerdekaan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Akui Belum Ada Realisasi Investor Asing di IKN: Baru Tertarik

6 hari lalu

Basuki Hadimuljono Akui Belum Ada Realisasi Investor Asing di IKN: Baru Tertarik

Basuki memperkirakan investor asing mau menanamkan modal di IKN jika imbal hasilnya di atas 12 persen.

Baca Selengkapnya

Petugas Upacara 17 Agustus di IKN Bakal Menginap di Kantor Kemenko 1

6 hari lalu

Petugas Upacara 17 Agustus di IKN Bakal Menginap di Kantor Kemenko 1

Pemerintah akan menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI secara hibrida di IKN dan Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terkini: Sri Mulyani Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 71 Triliun, Analis Prediksi Rupiah Melemah hingga Rp 16.510 per Dolar AS

6 hari lalu

Terkini: Sri Mulyani Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 71 Triliun, Analis Prediksi Rupiah Melemah hingga Rp 16.510 per Dolar AS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah saat ini dan presiden terpilih menyepakati anggaran makan bergizi gratis Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya