Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Bila Jadi Anggota DPD, Uhuuyy

Reporter

Andika Dwi

Kamis, 15 Februari 2024 18:33 WIB

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU

TEMPO.CO, Jakarta - Alfiansyah Bustami alias Komeng meraih suara terbanyak dalam hitung cepat atau quick count Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat. Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui situs Info Publik Pemilu 2024 per Kamis, 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB, komedian itu mendapatkan 8,12 persen atau 173.945 suara, unggul dari calon DPD lain.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan Komeng bila terpilih menjadi anggota DPD?

Gaji Anggota DPD


Pemberian gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administrasi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya.

Merujuk pada Pasal 1 dalam beleid tersebut, hak keuangan/administrasi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan hak keuangan/administrasi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Kemudian, hal itu kembali dipertegas dalam Pasal 3. “Gaji pokok dan tunjangan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008.

Advertising
Advertising

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok ketua DPR atau DPD adalah Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan wakil ketua DPR atau DPD sebesar Rp4.620.000 per bulan, lalu anggota DPR atau DPD menerima gaji pokok sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Tunjangan Anggota DPD


Selain gaji pokok, mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR atau DPD juga berhak menerima tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, anggota DPD bisa juga disebut senator, juga memperoleh uang paket setiap bulan, biaya perjalanan dinas, rumah dinas beserta perlengkapannya, hingga kendaraan dinas beserta pengemudinya.

Selanjutnya, sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, berikut rincian tunjangan yang bakal diterima Komeng bila terpilih menjadi anggota DPD:

- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 per bulan.

- Asisten anggota: Rp 2.250.000 per bulan.

- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan (suami/istri dan anak juga mendapatkan tunjangan beras).

- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Rp 2.699.813 per bulan.

- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok: Rp 420.000 per bulan (anggota), Rp 462.000 per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 504.000 per bulan (anggota merangkap ketua).

- Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok: Rp 168.000 per anak per bulan (anggota), Rp 184.000 per anak per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 201.600 per anak per bulan (anggota merangkap ketua).

- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 per bulan (anggota), Rp 15.600.000 per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 18.900.000 per bulan (anggota merangkap ketua).

- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 per bulan (anggota), Rp 6.450.000 per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 6.690.000 per bulan (anggota merangkap ketua).

- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000 per bulan (anggota), Rp 16.009.000 per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 16.448.000 per bulan (anggota merangkap ketua).

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000 per bulan (anggota), Rp 4.500.000 per bulan (anggota merangkap wakil ketua), atau Rp 5.250.000 per bulan (anggota merangkap ketua).

- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000 per bulan.

- Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari.

- Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari.

- Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari.

- Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000 per hari.

MELYNDA DWI PUSPITA| CDCBPSDMI.KEMENPERIN| PERATURAN.BPK| TEMPO

Pilihan Editor: Mengaku Ingin Berbeda, Ini Cerita di Balik Foto Nyeleneh Komedian Komeng di Kertas Suara DPD Jawa Barat

Berita terkait

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

15 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

24 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

24 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

30 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Salam Lebaran Komeng dan Keluarga, Tak Lupa Spontan Uhuy

31 hari lalu

Salam Lebaran Komeng dan Keluarga, Tak Lupa Spontan Uhuy

Komedian Komeng menyapa netizen di lini masa media sosial pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H dengan cara yang unik bersama keluarganya.

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

37 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

51 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

52 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya