Butet Kartaredjasa Terintimidasi, Bagaimana Cara Mengurus Perizinan Pentas Seni?

Kamis, 7 Desember 2023 08:01 WIB

Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon "Tamu Agung" di Ciputra Artpreneur Theater, Jakarta, Jumat, 18 Juni 2022. Dalam pertunjukan ke-36 yang ditulis serta disutradarai oleh Agus Noor ini, tampil para aktor dan aktris panggung Indonesia, di antaranya Butet Kartaredjasa, Cak Lontong, Marwoto, Akbar, Marsha Timothy, Endah Laras, Mucle, Yu Ningsih, Woro Mustiko, F. Nadira, Mia Ismi, Yolanda Nainggolan, Joned, Wisben, Joind Bayuwinanda. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Seniman Butet Kartaredjasa menyebut bahwa dirinya mendapatkan tekanan berupa permintaan untuk menandatangani surat yang berisi larangan dirinya untuk membuat sindiran yang bernada politis.

Larangan tersebut muncul saat Butet dan Agus Noor selaku penulis lakon akan mementaskan drama berjudul “Musuh Bebuyutan” di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, pada Jumat, 1 Desember 2023.

Lebih lanjut, Butet juga turut membenarkan bahwa selama 41 kali pertunjukan Indonesia Kaya, baru kali ini dirinya mendapatkan larangan untuk tidak menampilkan satire politik dalam pentas kesenian tersebut.

Awalnya, sebelum pertunjukan berlangsung, Butet menyebut bahwa sejumlah petugas Kepolisian Sektor Cikini tiba-tiba datang dan meminta penyelenggara membuat surat pernyataan yang isinya tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur politik.

Kendati demikian, panitia penyelenggara pentas teater yang dilakoni oleh Butet Kartaredjasa memberikan klarifikasi atas berita yang menyebutkan bahwa terdapat intervensi atau intimidasi oleh kepolisian jelang pementasan di TIM, Jakarta.

Advertising
Advertising

Indah, selaku Sekretariat Kayan Production menyebutkan bahwa tidak adanya intervensi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, surat izin kepada pihak kepolisian pun telah dilakukan sebelum acara pementasan.

“Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut,” kata Indah dalam keterangannya, Selasa, 5 Desember 2023.

Selain itu, klarifikasi juga dilakukan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat yang diwakili oleh Kapolres Metro Kombes Susatyo Purnomo Condro, yang menyebut bahwa pihak kepolisian memang selama ini selalu melakukan pengamanan dalam setiap acara pentas budaya yang diadakan di Taman Ismail Marzuki, termasuk acara yang melibatkan capres-cawapres.

Ia juga memastikan bahwa polisi tidak pernah campur tangan terhadap aktor maupun materi yang akan dipentaskan.

Menurut Butet, definisi intimidasi tidak harus pernyataan verbal atau tindakan fisik, melainkan kewajiban menandatangani surat sebagai bagian dari proses perizinan.

“Harus berkomitmen tidak bicara politik adalah pembungkaman,” kata Butet saat dihubungi Tempo Rabu, 6 Desember 2023.

Kendati demikian, dalam aspek administratif perizinan pementasan terdapat beberapa kebutuhan yang harus disiapkan untuk menerbitkan surat izin. Seperti dilansir dari laman Sippn.menpan.go.id, berikut persyaratan dan prosedur untuk mengurus rekomendasi izin penyelenggaraan pentas seni dan hiburan.

Persyaratan

  1. Membawa salinan berkas Kartu Tanda Penduduk atas nama Ketua atau Penanggung Jawab pementasan seni.

  2. Membawa salinan berkas dokumen yang berisi Nomor Induk Kesenian.

  3. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan daerah setempat.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan izin penyelenggaraan hiburan atau pentas seni.

  2. Pemeriksaan berkas nantinya akan dilakukan oleh petugas pelayanan yang bertanggung jawab.

  3. Apabila berkas telah lengkap, nantinya petugas pelayanan akan memberikan formulir yang telah disiapkan kepada pemohon.

  4. Selanjutnya, berkas akan dicantumkan ke dalam daftar pentas seni.

  5. Proses pembuatan surat izin rekomendasi pentas seni akan diparaf oleh Kepala Bidang Kebudayaan dan Sekretaris.

  6. Berikutnya, surat izin rekomendasi pentas seni akan diajukan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.

  7. Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas, surat izin rekomendasi akan dinyatakan selesai dan kemudian diserahkan kepada pemohon.

RENO EZA MAHENDRA | IHSAN RELIUBUN | IQBAL MUHTAROM I SHINTA MAHARANI

Pilihan Editor: Butet Kertaradjasa Tanggapi Bantahan Polisi dan Panitia: Intimidasi Tak Harus Verbal atau Fisik Tapi Juga Teken Surat

Berita terkait

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

5 hari lalu

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

Kementerian Luar Negeri Belgia mengatakan pihaknya "mengutuk segala ancaman dan tindakan intimidasi" terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Baca Selengkapnya

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

6 hari lalu

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

ksekutif Produser Musikal Keluarga Cemara, Anggia Kharisma mengatakan, kisah keluarga hangat ini tak lekang oleh zaman.

Baca Selengkapnya

Cerita Keluarga Cemara akan Dikemas Panggung Musikal, Ada 30 Show dalam Sebulan

6 hari lalu

Cerita Keluarga Cemara akan Dikemas Panggung Musikal, Ada 30 Show dalam Sebulan

Teater musikal dengan tajuk 'Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara' ini akan digelar selama hampir satu bulan.

Baca Selengkapnya

3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

12 hari lalu

3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah petuah kepada kadernya. Menekankan kadernya jangan bohong. Apa petuah lainnya?

Baca Selengkapnya

MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

18 hari lalu

MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

Hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae, yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami di sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

31 hari lalu

Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kebakaran pada Ahad malam. Kebakaran terjadi di lantai dua lantas menjalar ke lantai tiga.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

32 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

Polri Terjunkan 1.640 Personel Amankan Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di Gedung MK

34 hari lalu

Polri Terjunkan 1.640 Personel Amankan Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di Gedung MK

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK.

Baca Selengkapnya

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

36 hari lalu

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.

Baca Selengkapnya

Ayu Utami Akui Adanya Intimidasi terhadap Seniman yang Kritisi Pilpres 2024

38 hari lalu

Ayu Utami Akui Adanya Intimidasi terhadap Seniman yang Kritisi Pilpres 2024

beberapa penggiat seni mengalami intimidasi, termasuk kehilangan akses ke platform media sosial mereka setelah mengkritik putusan MK nomor 90.

Baca Selengkapnya