Merasa Dibohongi, Nora Alexandra Curhat Soal Sikap Jerinx: Malah Bertingkah

Reporter

Tempo.co

Editor

Marvela

Sabtu, 19 November 2022 10:35 WIB

Nora Alexandra menjemput suaminya, Jerinx yang bebas pagi ini. Instagram/@ncdpapl

TEMPO.CO, Jakarta - Nora Alexandra mengungkapkan rasa kecewa terhadap suaminya, I Gede Aryastina alias Jerinx yang baru bebas bersyarat pada awal Agustus lalu. Nora merasa dibohongi oleh Jerinx yang sebelumnya berjanji akan fokus kepada keluarga dan menjalani program bayi tabung setelah bebas.

Jerinx sempat memutuskan untuk tidak aktif lagi di media sosial seperti dulu agar menghindari kemungkinan masalah yang akan kembali menjeratnya. Namun setelah 3 bulan, Jerinx kembali bersuara di media sosial mengutarakan kritik dan keresahannya, sehingga membuat Nora seperti dikhianati.

"Menunggu janji program IVF tapi kaya di Prank alias ZONK malah sibuk lagi di socmed, dijaga agar gak ada masalah karena masih belum bebas murni (alias masih wajib lapor malah bertingkah, ampun dah, emang ya psikologi orang dalam penjara dan pas bebas itu berbeda," tulis Nora di Twitter pada Jumat, 18 November 2022.

Nora membagikan bukti tangkapan layar unggahan terbaru Jerinx di halaman Facebooknya. Jerinx membahas mengenai Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 Bali. Musisi 45 tahun ini mengkritik penyelenggaraan acara yang dihadiri sejumlah kepala negara tersebut.

"Ini alasan utama kenapa saya 100 persen diam tentang G20. Semua baj*ngan terendah di dunia, dari Klaus hingga Biden bersatu di Bali dan itu sangat menghancurkan hati saya. Jika belum menikah, saya yakin pasti akan dibui lagi karena nurani ini sudah pasti tidak akan diam saja melihat para tirani ini melenggak-lenggok seolah Bali panggung cat walk mereka. Dan untuk para musisi yang mau-mau saja konser di acara-acara terkait dengan G20. Kalian 100 persen bodoh atau hanya orang to*ol," tulis pria yang menetap di Bali itu.

Terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai bebas dari penjara di Lapas Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Selasa 2 Agustus 2022. Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan cuti bersyarat yang diajukan penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) tersebut hingga 1 Desember 2022 dengan menjalani program pembinaan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Balas Komentar Netizen

Cuitan Nora mendapat beragam komentar dari netizen. Nora menanggapi beberapa di antaranya yang cukup mengganggu. Salah satunya netizen menyarankan Nora untuk menerima Jerinx yang memang dikenal kontroversial.

"Kamu menikahi seorang Punk yang juga kontroversial. Nikmatilah susah dan senangnya. Berbanggalah karena dia hanya bermasalah dengan pemerintah, bukan dengan kebaya merah. Atau kamu tidak siap untuk susah dan hanya siap untuk senang saja?" tulis @PotM***.

Nora menegaskan bahwa selama ini ia sudah sabar bahkan tetap setia mendampingi Jerinx dua kali keluar dan masuk penjara. Nora hanya ingin drummer grup band Superman Is Dead itu menepati janjinya untuk fokus pada kehidupan rumah tangga mereka. "Heh sebelum kamu bicara kek gini ' Atau kamu tidak siap untuk susah dan hanya siap untuk senang saja? Sadar dlu! 2x dibui siapa yang tunggu dia? Janji dia aku tanggih emang salah? Dia ngaku mau fokus ke istri mana bukti?" tulisnya.

Netizen lain justru menilai Nora telah mengumbar aib suaminya di media sosial. "Apakah beliau menghormati saya selaku istri?" balas Nora.

Perempuan 28 tahun ini juga membalas netizen yang menyebut kalau dia harus menanggung risiko karena memutuskan untuk menikah dengan Jerinx yang memiliki sifat seperti itu. "Sudah saya terima segala resiko, contoh 2x dibui saya tetap ada buat dia walau saya yang harus disalahkan oleh sebagian Netizen, gak diwajarkan resiko menikah kalau orangnya gak berubah. Harusnya bisa ngemong bukan bikin hati debar-debar dan was was pas posting hal sensitif," tulis Nora.

Nora memetik pelajaran berharga dari peristiwa ini, khususnya sebagai perempuan. "Dari sini belajar, bahwa wajah cantik, badan oke tidak bisa membuat orang yang dicinta akan bisa memahami dan mengerti apa yang saya mau dan rasakan, jangan percaya jika ada laki-laki bilang 'dapat kamu aku berhenti nakal' NOPE, itu hanya sebuah kata-kata, watak mungkin susah diubah," tulisnya.

Jerinx dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa, 2 Agustus 2022 atas kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni. Nora Alexandra menjadi penjaminnya. Kasusnya dengan Adam Deni hanya berselang beberapa bulan setelah Jerinx bebas dari penjara karena menjadi tersangka dalam kasus kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.

Baca juga: Janji akan Berubah, Jerinx dan Nora Alexandra Segera Jalani Program Bayi Tabung

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

52 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

5 Maret 2024

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

Politikus NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di PN Jakarta Pusat. Terkait perkara apa?

Baca Selengkapnya

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

5 Maret 2024

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

5 Maret 2024

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

"Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan," katanya.

Baca Selengkapnya

Sekali Gagal, Badak Pahu Akan Kembali Diambil Sel Telurnya untuk Teknologi Bayi Tabung

27 Februari 2024

Sekali Gagal, Badak Pahu Akan Kembali Diambil Sel Telurnya untuk Teknologi Bayi Tabung

Terinspirasi keberhasilan pada Badak Putih di Afrika dan hewan cerpelai. Tantangan antara lain bawa sel telur cepat-cepat ke lab IPB di Bogor.

Baca Selengkapnya

Tuduhan Tanpa Bukti jadi Alasan Ahmad Sahroni Perkarakan Adam Deni

24 Februari 2024

Tuduhan Tanpa Bukti jadi Alasan Ahmad Sahroni Perkarakan Adam Deni

"Dia harus ikutin proses hukumnya atas apa yang dia lakukan," kata Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Soal Hubungannya dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni: Awalnya Sohib tapi ...

21 Februari 2024

Soal Hubungannya dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni: Awalnya Sohib tapi ...

Adam Deni didakwa mencemarkan nama baik Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Didakwa Cemarkan Nama Baik Ahmad Sahroni, Jaksa Sebut Ucapannya Tak Bisa Dibuktikan

21 Februari 2024

Adam Deni Didakwa Cemarkan Nama Baik Ahmad Sahroni, Jaksa Sebut Ucapannya Tak Bisa Dibuktikan

JPU mendakwa pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, melakukan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya