Seungri Menang Banding, Hukuman Dipotong Jadi 1,5 Tahun
Jumat, 28 Januari 2022 11:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman penjara mantan personel grup idola K-Pop BIGBANG, Seungri dipotong menjadi satu tahun enam bulan setelah menang sidang banding. Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea melakukan sidang banding Seungri pada Kamis, 27 Januari 2022.
Dikutip dari Soompi, dalam sidang banding kemarin, departemen kehakiman menghukum Seungri satu tahun enam bulan penjara, yang merupakan pengurangan hukuman dari hukuman pertamanya tiga tahun penjara, bersama dengan denda 1,1 miliar won atau sekitar Rp 14,2 miliar.
Pengurangan hukuman penjara diduga karena adanya perubahan sikap Seungri. Dalam persidangan awal, Seungri membantah delapan dari sembilan dakwaannya kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, tetapi dia mengakui semua dakwaannya dalam persidangan banding dan menyampaikan penyesalannya.
Kesembilan dakwaan Seungri antara lain, pelanggaran UU Pidana yang diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.
Pada 12 Agustus 2021, Pengadilan Militer Umum telah memvonis Seungri dan menahannya atas tuduhan mediasi prostitusi dan perjudian ilegal. Pihak pengadilan mengatakan Seungri yang terlibat menjadi perantara dalam kasus prostitusi dan membawa pengaruh buruk bagi masyarakat.
"Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan," kata pihak pengadilan. “Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat."
Setelah persidangan pertama tahun lalu, Seungri saat ini dipenjara setelah ditahan oleh pengadilan. Baik Seungri dan penuntut militer tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung sehingga dalam kasus hukuman banding diselesaikan, Seungri akan dibebaskan setelah menjalani hukuman satu tahun dan enam bulan.
Seungri yang memiliki nama asli Lee Seung Hyun, telah menghentikan semua kegiatannya di dunia hiburan sejak Maret 2019. Tepat setelah Burning Sun, sebuah klub malam yang berafiliasi dengannya, diperiksa atas narkoba dan pelecehan seksual. Kasus ini membuat Presiden Korea Selatan Moon Jae In memerintahkan penyelidikan menyeluruh. Kasus yang mulai terkuak ke publik pada 28 Januari 2019 juga menyeret selebritas dan pejabat Korea Selatan.
Baca juga: Seungri Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 14 Miliar