Pengakuan Sopir Vanessa Angel Main Ponsel Bisa Dipidana Sengaja Membahayakan

Reporter

Tempo.co

Senin, 8 November 2021 13:06 WIB

Petugas mengevakuasi mobil Pajero yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis, 4 November 2021. Tiga penumpang lainnya, yang terdiri dari putra Vanessa, pengasuh anak dan sopir terluka dalam kecelakaan ini. ANTARA/Syaiful Arif

TEMPO.CO, Jakarta - Pengakuan Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bahwa dia melajukan kendaran dengan kecepatan tinggi dan bermain ponsel merupakan tindakan sengaja membahayakan penumpang. Tindakan itu tidak dikategorikan lalai.

"Itu tindakan pidana karena dia tahu bermain HP tidak dibolehkan saat berkendara dan membahayakan orang lain, itu ugal-ugalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Latif Usman saat menjadi tamu di podcast Deddy Corbuzier, Senin, 8 November 2021.

Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, yang lebih dikenal Bibi Ardiansyah, meninggal dalam kecelakaan tunggal mobil Pajero Sport milik pasangan itu di Tol Nganjuk arah Surabaya, pada Kamis, 4 November 2021. Tubagus Joddy, asisten sekaligus sopir pasangan itu kepada polisi mengaku melajukan kendaraan dengan kecepatan 120 km/jam dan bermain ponsel.

Joddy adalah salah satu korban selamat dalam kecelakaan itu. Korban selamat lainnya adalah Gala Sky, putra Vanessa - Bibi, bayi berusia 15 bulan dan pengasuhnya, Siska Lorensa. Gala dan Siska masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Surabaya.

Latif menekankan, pengakuan Joddy bahwa ia berkendara dengan kecepatan 120 km/jam dan bermain ponsel itu bisa dipidanakan sesuai Pasal 311 UU Lalu Lintas Tahun 2009. "Lalai pun, misalnya mengantuk atau pecah ban pun bisa dipidanakan sesuai Pasal 310," katanya. '

Advertising
Advertising

Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah. Instagram

Ia menuturkan, penyebab terjadinya kecelakaan biasanya karena jalan yang panjang. Anatomi jalan tol Jakarta - Surabaya sepanjang 750 kilometer, bisa menyebabkan hilangnya konsentrasi pengemudi. Persoalan kedua adalah mobil mengalami pecah ban. "Ini yang sering terjadi," katanya.

Kecelakaan bisa fatal, kata Latif, sangat ditentukan oleh batas kecepatan. "Ini yang menyebabkan terjadi kerusakan parah. Kalau dia hilang konsentrasi dan alami pecah ban tapi kecepatannya normal, tidak akan fatal," ucapnya.

Kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa dan suaminya, kata Latif, karena faktor kecepatan itu, sehingga membuat mobil ringsek tak berbentuk. Menurut dia, Joddy dan pengasuh Gala bisa selamat karena airbag berfungsi."Kalau airbag tidak mengembang atau sampai pecah, Joddy dan babysitter bisa parah."

Menurut Latif, meski berpotensi sebagai tersangka, Tubagus Joddy hingga saat ini tetap diperlakukan sebagai korban kecelakaan. Ia mendapatkan pendampingan psikologi. "Kami dampingi sampai fit supaya memudahkan proses penyelidikan kami. Bahkan orang tuanya kami datangkan ke Surabaya agar memberikan motivasi bagi Joddy untuk bercerita mengenai kejadian itu," kata dia.

Hingga kini, Latif menuturkan, polisi sudah mengumpulkan fakta-fakta di lapangan saat olah Tempat Kejadian Perkara. "Kami sudah mendatangkan dari ATPM juga, untuk mengecek kondisinya, kendaraannya bagaimana, fungsi remnya bagaimana, semua sudah diperiksa akan dijelaskan dari saksi ahli," ujarnya.

Menurut dia, di Km 672+300, mobil mengalami oleng ke kiri dan sempat membentur pembatas besi. "Yang fatal, dia menghantam ujung batas beton pembatas tol," kata Latif.

Hantaman pada beton inilah yang menyebabkan terjadi benturan keras sehingga mobil terpelanting ke arah kanan di lajur cepat, sampai mental 30 meter, dan berguling. "Akibatnya, ujung kiri depan sampai samping kiri kena beton. Atas juga remuk karena tekanan dari samping sehingga ketarik ke bawah. Makanya dilihat dari kerusakan kendaraan saya bilang kecepatan di atas 100 km sampai menunggu petunjuk lain," kata dia.

Latif menambahkn, informasi dari media sosial, seperti unggahan video di Instagram Story Joddy yang kemudian dihapusnya, juga menjadi petunjuk. "Kami juga sudah kumpulkan CCTV yang ada di ruas tol mendekati TKP, kita olah TKP, pemeriksaan saksi untuk kita menemtukan penyebab kecelakaan di Km 672 KM arah Surabaya," tuturnya.

Begitu pula petunjuk kecepatan orang kepercayaan Vanessa Angel - Bibi Ardiansyah itu, yang diperkirakan netizen mencapai nyaris 200 km/jam. "Pada saat kendaran melaju, kita sudah mendapatkan beberapa saat kilometer menjelang TKP kecepatannya mencapai 130 km/jam. Masih terus diselidiki," ujarnya.

Baca juga: Jika Terbukti Lalai, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

Berita terkait

Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

11 hari lalu

Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

Bus pariwisata itu melaju dari arah Pantai Baron, Gunungkidul, menuju Bantul lewat jalur Siluk Imogiri yang dikenal cukup curam dengan jalan berkelok.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

20 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

21 hari lalu

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?

Baca Selengkapnya

7 Korban Tewas dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Begini Pernyataan Manajemen

21 hari lalu

7 Korban Tewas dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Begini Pernyataan Manajemen

Manajemen PT Rosalia Indah Transport angkat bicara perihal kejadian kecelakaan tunggal salah satu armadanya di KM 370 ruas Tol Batang-Semarang pada Kamis, 11 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

21 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

21 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

21 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kronologi Ibu Melahirkan di Kereta Api Sembrani, Evakuasi Kecelakaan Tunggal Bus Rosalia Indah

21 hari lalu

Terkini Bisnis: Kronologi Ibu Melahirkan di Kereta Api Sembrani, Evakuasi Kecelakaan Tunggal Bus Rosalia Indah

PT KAI menjelaskan kronologi ibu melahirkan di Kereta Api Sembrani dengan relasi Bekasi-Cepu.

Baca Selengkapnya

7 Orang Tewas dalam Kecelakaan Tunggal Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang

22 hari lalu

7 Orang Tewas dalam Kecelakaan Tunggal Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang

Sebanyak tujuh orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang dialami bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang pada pagi hari ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal TNI Kehormatan, Sebelumnya Menhan Sematkan Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier

4 Maret 2024

Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal TNI Kehormatan, Sebelumnya Menhan Sematkan Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier

Prabowo mendapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi, sebelumnya Menhan berikan pangkat kehormatan Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.

Baca Selengkapnya