Bantah Lakukan Akses Ilegal, Richard Lee Duga Ada Kecacatan Sistem

Reporter

Dewi Retno

Editor

Marvela

Selasa, 17 Agustus 2021 18:53 WIB

Dokter Richard Lee. Foto: YouTube.

TEMPO.CO, Jakarta - Richard Lee membantah melakukan akses illegal ke akun Instagramnya yang telah disita pihak kepolisian. Oleh karenanya, ia menduga ada kecacatan sistem hingga ia dituduh melakukan akses illegal.

Tanggal 6 Agustus, aspri saya post postingan di Facebook, melalui business suite, aplikasi resmi dari Facebook. Dan ternyata setiap post di FB secara otomatis terpost di IG. Saya dan tim juga tidak tahu kenapa, padahal koneksi IG dan FB sudah diputus oleh saya dan penyidik. Jadi ini seperti ada kecacatan pada sistem (menurut analisa saya ya),” tulis Richard di Instagram Storynya pada Senin, 16 Agustus 2021.

Bermula dari keterangan polisi yang menyebutkan penangkapan Richard Lee, dokter dan Youtuber yang mengedukasi mengenai alat-alat kosmetika terutama skincare karena melakukan akses ilegal dan menghilangkan barang bukti. "Karena melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus,di kantornya, Kamis, 12 Agustus 2021.

Atas tuduhan ini, Richard mengaku terkejut dikatakan melakukan akses ilegal. Bahkan menurutnya, semenjak akunnya disita Juli 2021 lalu, ia tidak pernah mencoba masuk dan tidak tahu password akunnya. “Intinya ini adalah sesuatu hal baru di Indonesia dan baru pertama kali terjadi,” tulisnya.

Richard menjelaskan kalau pihaknya selalu melakukan unggahan di akun Facebooknya. Hal ini ia lakukan, karena akun Instagramnya sedang disita oleh pihak kepolisian. “Jadi tim saya berfikir itu sah-sah saja. Tidak ada usaha membobol atau merefresh apapun. Posting dengan business suite sudah sering dilakukan sejak dulu dari awal 2020,” tulisnya lagi.

Advertising
Advertising

Perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee berawal saat dokter kecantikan dengan 700 ribu pengikut di Instagram itu mengulas skincare atau produk perawatan kulit yang dipromosikan oleh Kartika Putri pada Agustus 2020. Dalam ulasannya, Richard mengatakan kosmetik tersebut berbahaya karena mengandung zat hydroquinone cukup tinggi yang dapat menyebabkan kanker.

Tak terima dengan ulasan itu, pada Desember 2020 Kartika Putri kemudian melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Richard kemudian melaporkan balik Kartika ke Polda Sumatera Selatan, namun laporan oleh Kartika Putri yang bergulir dan diusut paling cepat oleh kepolisian.

Sampai akhirnya Richard Lee ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya pada Rabu pagi, 11 Agustus 2021. Richard sendiri akhirnya dibebaskan oleh pihak Polda Metro Jaya keesokan harinya. Pengacara Richard, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya menerima penangguhan penahanan. "Jaminannya istrinya," kata Razman saat dikonfirmasi pada Kamis, 12 Agustus 2021.

DEWI RETNO

Baca juga: Terharu Banjir Dukungan, Richard Lee: Saya Edukasi karena Sayang Masyarakat

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

6 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

7 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

8 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

14 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya