Tak Terima Disebut Pendendam, Kartika Putri: Izin Saya Jelaskan Kronologinya

Reporter

Tempo.co

Editor

Marvela

Sabtu, 14 Agustus 2021 09:00 WIB

Kartika Putri menyiapkan takjil untuk berbuka puasa. (Tangkapan layar Youtube.com/Kartika Putri Official

TEMPO.CO, Jakarta - Kartika Putri mengaku mendapatkan banyak perundungan dari netizen setelah dokter Richard Lee ditangkap pada Rabu, 11 Agustus 2021. Tidak ingin terus disalahkan, ia akhirnya menjelaskan kembali kronologi perseteruannya dengan Richard Lee dari awal.

"Agar fitnah tidak terjadi terus menerus dan semakin jadi ladang dosa dan suudzon, izin saya menjelaskan kronologinya," tulis Kartika di Instagram pada Jumat, 13 Agustus 2021. "Bukan pendendam atau bukan tidak memaafkan loh coba simak baik-baik dulu ya."

Ia menuliskan kronologi versinya dengan sangat panjang hingga dibagi menjadi enam slide foto. Istri Habib Usman bin Yahya ini menjelaskan mulai dari nama Karput yang disebut oleh Richard Lee di Instagram beberapa waktu lalu. Kartika saat itu langsung menghubungi Richard Lee via DM dan menanyakan alasan penyebutan namanya itu. "Saya ajak janjian ketemu dan saya berikan nomor pribadi saya (seizin Habib) dan dibalas (artinya benar dong IGS yang dibuat untuk saya)," tulisnya.

Keduanya bertemu dan pertemuan tersebut disebutnya sebagai tabayyun. Momen pertemuan ini juga pernah diunggah di kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS pada Desember 2020. Hal ini juga sempat ia ceritakan di podcast Deddy Corbuzier. Dari pertemuan itu Kartika ingin Richard Lee tidak memfitnahnya dan mengklarifikasi seluruh ucapan di media sosial. Namun menurut Kartika permintaannya itu ditolak dan namaya terus disebut dan difitnah. Akhirnya, Kartika tidak bisa berdiam lagi dan melanjutkan ke somasi kedua.

"Kenapa tabayyun ko disomasi? Karena dia tidak mau minta maaf (back up solution saya sebelum bertemu) karena om dan kakak saya seorang lawyer jadi tau langkah antisipasinya," tulisnya.

Setelah somasi kedua itu, Kartika mengakui bahwa Richard Lee telah membuat permintaan maaf namun terkesan menggiring opini publik. Kartika menerima itu dan berpikir fitnah yang ditujukan kepadanya akan berhenti sampai di situ. "Eh tapi ternyata masih terus melakukan pencemaran nama baik saya bahkan menjadi-jadi. Karena sudah tidak tau bagaimana membuatnya berhenti dengan terpaksa saya membuat laporan polisi," tulisnya.

Menurutnya, surat panggilan polisi juga tidak menghentikan fitnahan yang tertuju padanya. Saat mediasi, Kartika mengatakan Richard Lee tidak hadir dan memilih untuk melanjutkan kasus ini. "Jadi jelas yang tidak mau damai siapa? Bahkan kontennya selalu menantang saya, dan bilang saya tidak takut," tulisnya.

Sampai akhirnya Richard Lee ditangkap pada Rabu, 11 Agustus 2021. Nama Kartika ikut terseret dan disalahkan. "Demi Allah saya sendiri tidak tau sama sekali karena apa dan kenapa?" tulisnya. Kartika meluruskannya dengan mengunggah video saat Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membantah penangkapan Richard Lee karena laporan dirinya yang merasa dicemarkan nama baiknya.

"Tolong ya semuanya stop berkata kasar di akun medsos aku. Kalau ga suka aku minta maaf dan silakan unfollow aja. Semua sudah aku serahkan ke kuasa hukum aku karena aku mau fokus syiar dan berbagi hal manfaat aja di akun medsos aku," tulisnya.

Saat mengunggah video konferensi pers Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Instagram pada Kamis, 12 Agustus 2021, Kartika Putri mengucapkan terima kasih kepada polisi karena telah mengklarifikasi alasan penangkapan Richard Lee bukan karena dirinya. "Bersama @polisi_indonesia tegakkan kebenaran dan keadilan dengan sejujur-jujurnya. Bismillah amanah," tulisnya pada keterangan video.

Baca juga: Selalu Hapus Komentar Buruk, Kartika Putri Tak Mau Instagramnya Jadi Lapak Dosa

Berita terkait

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

1 hari lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

40 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

43 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

45 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya